Jakarta || Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di Jakarta. Aksi hari ini dilakukan secara beruntun di tiga lokasi, yakni di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, serta kantor PT Kembar Emas Sultra (PT KES) sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pada Rabu 14/26.
Aksi lanjutan ini merupakan bentuk konsistensi tekanan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah pusat agar segera mengambil langkah tegas serta menghentikan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dinilai telah berlangsung secara sistematis dan berlarut-larut.
Penanggung jawab aksi, Pandi Bastian, dalam orasinya menegaskan bahwa PT KES diduga kuat menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Padahal, kewajiban RKAB secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjalankan kegiatan operasional sesuai rencana kerja yang telah disetujui pemerintah.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Kembar Emas Sultra. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB merupakan pelanggaran serius dan berpotensi dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba,” tegas Pandi Bastian.
Selain itu, massa juga mendesak Kementerian ESDM RI agar tidak menerbitkan RKAB PT KES, mengingat perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas produksi meskipun belum memenuhi persyaratan administratif dan legal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tak hanya terkait persoalan administrasi pertambangan, PT KES juga diduga melakukan pembukaan kawasan hutan dan pembangunan jalan hauling, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban izin lingkungan dan pencegahan kerusakan ekologis.
Sementara itu, Egit Setiawan selaku Koordinator Lapangan menegaskan bahwa Aksi Jilid II ini merupakan bentuk perlawanan moral dan konstitusional mahasiswa terhadap praktik pertambangan yang dinilai merusak tatanan hukum, berpotensi merugikan keuangan negara, serta memperparah krisis lingkungan di Konawe Utara.
Usai menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ESDM RI, massa IPMKU Jakarta melanjutkan aksi ke depan kantor PT Kembar Emas Sultra di Jakarta. Namun, aksi tersebut berakhir ricuh setelah terjadi dugaan tindakan represif dari pihak keamanan perusahaan terhadap massa aksi. Insiden tersebut sempat memicu adu dorong antara aparat keamanan dan peserta aksi, sehingga menimbulkan ketegangan di lokasi.
Egit menilai tindakan tersebut sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan meminta aparat penegak hukum turut menyelidiki insiden tersebut secara objektif dan transparan.
“Kami datang menyampaikan aspirasi secara damai, namun justru dihadapkan pada tindakan intimidatif. Ini mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
IPMKU Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan tambang ilegal PT Kembar Emas Sultra hingga aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil langkah konkret, transparan, dan berkeadilan.
Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi PT Kembar Emas Sultra serta pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi resmi demi menjamin pemberitaan yang berimbang dan akurat.(irs)














