Audit BPK Singkap Tabir belanja Ratusan Juta Mamin Rujab Sekda Sidrap, Dua Plt Dipanggil

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Sidrap, fakta1.com — Tabir belanja makan dan minum (mamin) rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidenreng Rappang akhirnya tersingkap. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan anggaran ratusan juta rupiah sepanjang 2024 yang dinilai tidak memiliki dasar hukum. Inspektorat pun bergerak, dua mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda resmi dimintai pertanggungjawaban.

Namun di balik langkah itu, satu pertanyaan besar kini mengemuka: bagaimana dengan Sudirman Bungi, yang juga pernah menjabat Sekda Sidrap saat praktik anggaran tersebut disebut telah berlangsung lama?

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 23 Mei 2025, tercatat belanja mamin rumah jabatan Sekda mencapai Rp215.793.650. Anggaran tersebut dialokasikan rutin sebesar Rp18 juta per bulan dan hampir seluruhnya terserap selama tahun anggaran 2024.

Masalah utama bukan sekadar besaran anggaran, melainkan fakta bahwa belanja tersebut tidak memiliki payung hukum. BPK menegaskan, Sekda berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan pimpinan tinggi pratama, bukan pejabat negara. Dengan demikian, Sekda tidak berhak atas fasilitas biaya rumah tangga rumah jabatan.

Sepanjang 2024, fasilitas tersebut dinikmati oleh dua Penjabat Sekda. Kepada auditor, keduanya menyatakan bahwa anggaran mamin sudah tersedia sebelum mereka menjabat, sehingga mengaku tidak mengetahui jika praktik tersebut bertentangan dengan peraturan.

Namun pernyataan itu justru dipatahkan oleh keterangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga. Kepada BPK, keduanya mengakui bahwa anggaran mamin rumah jabatan Sekda selalu tersedia setiap tahun dan telah berlangsung cukup lama.

Pengakuan ini menjadi titik krusial. Jika praktik tersebut berjalan menahun, maka muncul pertanyaan lanjutan: siapa saja Sekda yang pernah menikmati atau setidaknya mengetahui keberadaan anggaran tersebut?

Nama Sudirman Bungi, yang pernah menjabat Sekda Sidrap sebelum periode 2024, pun ikut disorot. Publik mempertanyakan, apakah anggaran mamin rumah jabatan juga direalisasikan pada masa jabatannya, dan jika iya, apakah praktik itu juga telah diperiksa atau akan ditelusuri lebih lanjut.

Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan kelebihan pembayaran sebesar Rp215.793.650 terjadi akibat serangkaian kelalaian: Sekda selaku pengguna anggaran tidak memedomani peraturan, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga tetap merealisasikan anggaran tanpa dasar hukum, serta lemahnya pengawasan karena tidak ada pejabat yang secara tegas bertanggung jawab. Seluruh pihak dinilai berlindung di balik alasan ketidaktahuan.

Inspektorat Kabupaten Sidrap memastikan telah menindaklanjuti temuan tersebut. Kepala Inspektorat, Mustari Kadir, menyebut dua mantan Plt Sekda telah disurati dan dimintai klarifikasi sesuai mekanisme.

“Setelah klarifikasi, diberikan waktu 60 hari. Karena tidak ada penyelesaian yang memadai, maka temuan itu dirilis oleh BPK. Dua mantan Plt Sekda sudah kami surati,” ujar Mustari.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka apakah penelusuran akan diperluas ke periode sebelum 2024, termasuk masa jabatan Sekda sebelumnya.

Sementara itu, Sekda Sidrap saat ini, Andi Rahmat Saleh, menegaskan bahwa praktik tersebut telah dihentikan.

“Saya belum menjabat saat itu. Yang jelas, mulai sekarang anggaran seperti itu sudah tidak lagi dialokasikan,” ujarnya.

Pemkab Sidrap menyatakan menerima temuan BPK dan memastikan belanja mamin rumah jabatan Sekda dihapus mulai tahun anggaran 2025. Meski demikian, publik kini menanti kejelasan lebih jauh: apakah penanganan temuan ini berhenti pada dua Plt Sekda, atau akan ditarik mundur untuk mengungkap seluruh pihak yang pernah terlibat sejak praktik itu pertama kali berjalan? (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *