RDP DPRD Konawe Bahas Dugaan Pelanggaran Perizinan PT Razka Sarana Konstruksi

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Konawe — Dugaan pelanggaran perizinan kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe pada Selasa, 21 Januari, di Gedung Gusli Topan Sabara. RDP tersebut dihadiri unsur DPRD Konawe, Lembaga Gempur, serta perwakilan pemerintah daerah.

Dalam forum resmi itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe, Muhamad Palaiman, S.Sos., MT., secara terbuka menyampaikan bahwa PT Razka Sarana Konstruksi hingga saat ini belum mengantongi izin operasional. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan data dan administrasi perizinan yang tercatat di instansi terkait.

Meski pembahasan menyangkut legalitas usaha dan dugaan pelanggaran hukum, pihak PT Razka Sarana Konstruksi tidak menghadiri RDP hingga kegiatan berakhir. Ketidakhadiran tersebut berlangsung tanpa adanya pemberitahuan maupun keterangan resmi dari perusahaan kepada penyelenggara rapat.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan sikap tidak kooperatif terhadap forum resmi negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait itikad perusahaan dalam mempertanggungjawabkan aktivitas usahanya. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas DPMPTSP, perusahaan diduga telah menjalankan kegiatan usaha tanpa dasar perizinan yang sah.

Dugaan tersebut mengarah pada potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki izin sebelum beroperasi, larangan menjalankan kegiatan usaha tanpa izin, serta ketentuan sanksi administratif maupun hukum bagi pelanggar.

Ketua Lembaga Gempur, Halaqul Akram, menegaskan bahwa absennya pihak perusahaan dalam RDP merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pengawasan publik. Ia menilai, ketidakhadiran tersebut semakin memperkuat dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan perusahaan.

“Perusahaan telah diundang secara resmi, namun hingga RDP ditutup tidak ada satu pun perwakilan yang hadir. Hal ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dan ketidakpatuhan terhadap lembaga negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan resmi Kepala Dinas DPMPTSP dan tidak hadirnya pihak perusahaan, unsur dugaan pelanggaran hukum dinilai telah terpenuhi. Oleh karena itu, pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta langkah hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Selain itu, Lembaga Gempur juga menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe, khususnya terkait fungsi pengawasan.

Menurut Halaqul Akram, pembiaran terhadap aktivitas perusahaan yang belum mengantongi izin berpotensi bertentangan dengan kewajiban kepala daerah dalam menegakkan aturan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Apabila perusahaan yang tidak berizin dapat beroperasi tanpa tindakan tegas, maka hal tersebut berisiko melemahkan penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, DPRD Konawe menyatakan akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan mendorong penghentian sementara aktivitas PT Razka Sarana Konstruksi, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan, serta mempertimbangkan pelimpahan persoalan ini kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *