Konsorsium Putra Daerah Sultra: Laporan PT Multindo ke Polda Keliru dan Tidak Profesional

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Kendari, fakta1.com — Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara menilai langkah PT Multindo Auto Finance Cabang Kendari yang membawa persoalan pembiayaan satu unit dump truck ke ranah pidana sebagai tindakan keliru, serampangan, dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi konsumen. Jum’at 23 Januari 2026.

Jenderal Lapangan Konsorsium Putra Daerah Sultra, Firman Adhyaksa, menegaskan bahwa pelaporan tersebut salah sasaran dan menunjukkan kegagalan perusahaan pembiayaan dalam memahami batas antara sengketa perdata dan pidana.

“Fakta hukumnya jelas. Kendaraan memang menunggak dan telah berpindah tangan, tetapi konsumen atas nama Yusriadi justru beritikad baik. Ia berulang kali mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan rincian denda dan pelunasan agar kewajiban diselesaikan secara sah. Yang tidak beritikad baik justru perusahaan pembiayaan karena membiarkan permohonan itu menggantung tanpa kejelasan,” kata Firman, Senin, di Kendari.

Menurut Firman, alih-alih menjalankan kewajiban memberikan kepastian dan transparansi, PT Multindo Auto Finance memilih jalan pintas dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara. Ironisnya, laporan itu diarahkan kepada pihak yang hanya menguasai objek kendaraan, bukan subjek hukum yang terikat langsung dalam perjanjian pembiayaan.

“Ini bentuk kekeliruan mendasar. Sengketa pembiayaan adalah ranah perdata. Membawanya ke pidana tanpa dasar subjek hukum yang tepat adalah penyalahgunaan instrumen hukum,” tegasnya.

Firman menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat tekanan atau intimidasi terhadap konsumen yang sedang berupaya menyelesaikan kewajibannya.

Lebih jauh, ia menilai sikap PT Multindo Auto Finance yang tidak memberikan rincian kewajiban pembayaran melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai mencederai asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

“Pelaporan pidana yang gegabah ini berpotensi menimbulkan kerugian materiel dan immateriel, serta menyeret pihak yang tidak memiliki hubungan kontraktual langsung ke dalam pusaran hukum. Jika ini dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen di sektor pembiayaan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara menyampaikan empat tuntutan tegas kepada PT Multindo Auto Finance.

Pertama, segera membuka dan menyerahkan rincian resmi pelunasan pembiayaan atas nama Yusriadi.
Kedua, mencabut laporan pidana di Polda Sulawesi Tenggara yang dinilai salah sasaran.

Ketiga, mendesak pencopotan Kepala Cabang Kendari yang diduga mengambil kebijakan di luar standar operasional perusahaan.

Keempat, menuntut permintaan maaf terbuka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap konsumen.

“Kami masih memberi ruang penyelesaian secara beradab dan sesuai hukum. Tetapi jika tuntutan ini diabaikan, kami siap melangkah lebih jauh, termasuk melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga pengawas lainnya,” tegas Firman.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *