Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Tolak Wacana Polri Berada di Bawah Kementerian

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Jakarta, fakta1.com — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak gagasan penempatan institusi Polri di bawah struktur kementerian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Jenderal Listyo menyatakan penolakan itu secara langsung di hadapan para anggota DPR dan jajaran Polri, mengatakan bahwa Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan posisi yang paling ideal untuk menjaga efektivitas tugas kepolisian.

Menurutnya, meletakkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian, negara, dan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi di bidang keamanan.

“Saya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,” ujar Listyo dalam rapat.

Dalam penjelasannya, Kapolri menegaskan bahwa Polri yang berdiri langsung di bawah Presiden memberikan keunggulan dalam pelaksanaan fungsi pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat. Polri, kata dia, harus mampu bergerak cepat dan fleksibel tanpa terhambat birokrasi kementerian yang dapat menciptakan “matahari kembar” dalam pengambilan keputusan.

Listyo bahkan menyampaikan komentar menarik ketika berbicara soal tawaran jabatan Menteri Kepolisian yang sempat diterimanya melalui pesan pribadi dari beberapa pihak. Ia menegaskan bahwa lebih baik menjadi petani ketimbang menerima jabatan tersebut jika harus menempatkan Polri di bawah kementerian.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan bahwa DPR memberikan delapan poin rekomendasi percepatan reformasi Polri, termasuk penegasan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Poin itu juga menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap harus melalui persetujuan DPR sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Komisi III mendorong penguatan fungsi pengawasan internal Polri dan peningkatan kualitas organisasi melalui perbaikan sistem anggaran, pendidikan, budaya organisasi, dan penggunaan teknologi.

Sejumlah pihak politik dan pakar hukum ikut menegaskan posisi Polri yang seharusnya tidak berada di bawah kementerian. Legislator dari beberapa fraksi mendukung keputusan DPR dan Kapolri karena dinilai sesuai dengan amanat reformasi 1998 yang memisahkan Polri dari TNI dan mengembalikan ruang kewenangan kepolisian yang profesional dan netral.

Sebelumnya, pendapat lain dari pakar hukum juga pernah mengemuka bahwa reformasi Polri seharusnya lebih menekankan pada aspek budaya dan kinerja internal, bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan semata. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *