FAKTA1.COM, KONAWE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld sebagai bagian dari modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas. Meski demikian, penerapan sistem ini saat ini masih berada pada tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Konawe, IPTU Chaidir Akbar, S.I.P. menjelaskan bahwa penerapan ETLE Handheld bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme anggota dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Untuk saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi. Artinya, kami lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar memahami sistem ETLE ini, mulai dari cara kerja hingga konsekuensi hukumnya,” ujar IPTU Chaidir Akbar, S.I.P.
Ia menambahkan, kehadiran ETLE Handheld merupakan bagian dari transformasi digital Polri yang bertujuan menghilangkan praktik penindakan manual yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Dengan sistem ini, seluruh proses penindakan dilakukan secara elektronik dan terekam. Tidak ada lagi ruang untuk subjektivitas petugas, karena semua berdasarkan bukti digital yang tercatat dalam sistem nasional,” jelasnya.
Menurut IPTU Chaidir Akbar, S.I.P. , masyarakat juga diharapkan dapat lebih disiplin dan tertib berlalu lintas, bukan karena takut ditilang, melainkan karena kesadaran akan pentingnya keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Kami ingin menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. Bukan semata-mata penindakan, tetapi bagaimana masyarakat memahami bahwa aturan dibuat untuk keselamatan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, AIPDA Amir Syam, S.H., Baur Tilang Polres Konawe, menjelaskan secara teknis mekanisme kerja ETLE Handheld yang kini mulai diterapkan oleh personel Satlantas di lapangan.
“Apabila petugas menemukan kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran, maka kendaraan tersebut akan dipotret menggunakan perangkat ETLE Handheld. Data tersebut langsung masuk ke sistem untuk diverifikasi,” jelas AIPDA Amir Syam.
Ia menerangkan, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, atau pelanggaran lainnya, maka data tersebut akan tercatat secara otomatis.
“Pengendara kemudian akan diberikan kode barcode sebagai tanda adanya pelanggaran. Barcode itu digunakan untuk proses konfirmasi dan penyelesaian pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pengendara diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka akan dikenakan sanksi lanjutan.
“Jika pelanggaran tidak diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan, maka STNK kendaraan yang bersangkutan akan diblokir atau dibekukan secara sistem,” tegasnya.
Dengan penerapan ETLE Handheld ini, Satlantas Polres Konawe berharap dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah hukum Polres Konawe.














