JAKARTA – FAKTA1.COM
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penggeledahan dilakukan selama dua hari, Rabu hingga Kamis (28–29 Januari 2026), dengan sasaran rumah mantan menteri periode 2019–2024 serta kediaman seorang anggota DPR. Sejumlah lokasi yang digeledah berada di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, serta wilayah Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima FAKTA1.COM dari sumber di Kejaksaan Agung, penggeledahan pada Rabu (28/1/2026) malam dilakukan di sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, serta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Kamis (29/1/2026), tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Rawamangun, Jakarta Timur, dan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel. Barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel yang sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung sejak pertengahan tahun 2025.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penerbitan izin tambang yang tidak sesuai ketentuan, termasuk aktivitas pertambangan di kawasan yang diduga masuk wilayah hutan lindung. Selain itu, terdapat indikasi keterlibatan sejumlah pihak dan perusahaan tambang dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor mantan menteri, serta kediaman seorang anggota DPR,” ujar sumber di Kejaksaan Agung, Kamis (29/1/2026).
Dalam setiap penggeledahan, personel TNI turut dilibatkan untuk pengamanan, sebagaimana dilakukan pada penggeledahan sebelumnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu (7/1/2026). Saat itu, penggeledahan juga dilakukan dengan pengawalan personel TNI.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi nama tersangka baru. Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan.(*)














