
KONAWE FAKTA1.COM — Hari keempat di bulan Februari menjadi penanda sebuah pertemuan penting di Kabupaten Konawe, ketika urusan hukum, identitas daerah, dan masa depan kekayaan intelektual dipertemukan dalam satu meja koordinasi.
Kunjungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung di Kabupaten Konawe, Rabu (4/2/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra, Dr. Linda Fatmawati Saleh, S.H., M.H.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Evi Risnawati, S.H., M.H., selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, serta Roihan Zaki Amani, S.H., M.Pd., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama. Hadir pula akademisi Universitas Halu Oleo, Dr. Basrin Melamba, S.Pd., M.A., yang memperkuat perspektif akademik dalam pembahasan.
Rombongan Kanwil Kemenkum Sultra diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., bersama Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Konawe Hj. Riny Andriani, S.P., M.Si., Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Awaluddin, S.Sos., serta Kepala Bagian Hukum Ari Mas’ud, S.H., M.M.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang percepatan perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual daerah di kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara. Kabupaten Konawe menjadi salah satu daerah yang dinilai strategis dalam upaya tersebut.

Salah satu fokus utama koordinasi adalah pembahasan rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual. Perda ini diproyeksikan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melindungi, mengelola, serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Konawe.
Selain itu, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual memaparkan rencana penelitian dan penguatan potensi Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Konawe.
Dua komoditas unggulan yang menjadi perhatian adalah sagu Konawe dan padi ladang, yang dinilai memiliki kekhasan, nilai budaya, serta potensi ekonomi tinggi sehingga layak didorong untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Pertemuan ini menegaskan langkah awal Konawe dalam menempatkan kekayaan intelektual sebagai aset strategis daerah—bukan hanya untuk dilindungi secara hukum, tetapi juga untuk diwariskan sebagai identitas dan sumber kesejahteraan di masa depan.(Ql)










Tinggalkan Balasan