
Fakta1.com, Jakarta, Nasional — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat memastikan seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan dan dibiayai negara selama tiga bulan ke depan. Kesepakatan ini diambil menyusul polemik penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang terjadi di sejumlah daerah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan menjamin masyarakat peserta PBI tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan, sembari pemerintah melakukan pembenahan dan pemutakhiran data kepesertaan.

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam periode tersebut, lanjut Dasco, Kementerian Sosial,
Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar penggunaannya lebih efektif dan berbasis data yang akurat.
Tak hanya itu, DPR mendorong BPJS Kesehatan untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk memberikan notifikasi apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik bagi peserta PBI maupun peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Haris Pranatha








Tinggalkan Balasan