DPR–Pemerintah Sepakat, Layanan BPJS PBI Tetap Aktif dan Dibiayai Negara Selama Tiga Bulan

  • Bagikan

📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp
Silakan Bagikan:

Fakta1.com, Jakarta, Nasional — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat memastikan seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan dan dibiayai negara selama tiga bulan ke depan. Kesepakatan ini diambil menyusul polemik penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang terjadi di sejumlah daerah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan menjamin masyarakat peserta PBI tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan, sembari pemerintah melakukan pembenahan dan pemutakhiran data kepesertaan.

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dalam periode tersebut, lanjut Dasco, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru. Langkah ini dinilai penting guna memastikan bantuan iuran BPJS Kesehatan tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar penggunaannya lebih efektif dan berbasis data yang akurat.

Tak hanya itu, DPR mendorong BPJS Kesehatan untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk memberikan notifikasi apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik bagi peserta PBI maupun peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Haris Pranatha

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *