Hanya Roti dan Rp 50 Ribu, Reses “BI” Anggota DPRD Kota Surabaya di Sidotopo Kulon Picu Tanda Tanya Besar

  • Bagikan

📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp
Silakan Bagikan:

Surabaya -Pelaksanaan kegiatan reses “BI” anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PPP, Komisi C, di Balai RW 04, Sidotopo Kulon, Surabaya, menuai sorotan warga.

Kegiatan yang seharusnya menjadi forum penyerapan aspirasi itu dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikabarkan mencapai Rp 22 juta per kegiatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta yang hadir diperkirakan kurang lebih sekitar 100 orang. Dalam kegiatan tersebut, warga mengaku hanya menerima konsumsi berupa roti serta uang Rp 50 ribu.

Padahal, dalam ketentuan umum pelaksanaan reses DPRD, jumlah peserta maksimal dapat mencapai 250 orang dalam satu kali kegiatan. Jika merujuk pada pagu anggaran Rp 22 juta per reses, maka secara hitungan sederhana anggaran tersebut didesain untuk menjangkau ratusan peserta.

Secara matematis, apabila Rp 22 juta dibagi untuk kuota maksimal 250 orang, maka anggaran per peserta berada di kisaran Rp 88 ribu. Namun jika yang hadir hanya sekitar 100 orang, maka rasio anggaran per peserta secara teoritis mencapai lebih dari Rp 300 ribu per orang.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik.

“Kami hanya dapat roti dan uang Rp 50 ribu. Kalau memang anggarannya sampai puluhan juta dan kuotanya ratusan orang, kami jadi bertanya-tanya ke mana sisanya,” ujar salah satu warga RW 04 Sidotopo Kulon yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Warga lainnya juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran.

“Reses itu seharusnya forum serius menyerap aspirasi rakyat. Kalau pesertanya sedikit dan fasilitasnya minim, sementara anggarannya besar, wajar kalau masyarakat ingin penjelasan,” katanya.

Secara regulasi, pelaksanaan reses DPRD diatur dalam Peraturan DPRD Kota Surabaya tentang Tata Tertib, yang mewajibkan anggota dewan melaporkan hasil dan pelaksanaan kegiatan reses, termasuk aspek administratif dan pertanggungjawaban anggaran.

Sementara penggunaan anggaran kegiatan legislatif merujuk pada dokumen APBD dan peraturan penjabaran anggaran yang berlaku setiap tahun.

Publik kini mempertanyakan beberapa hal krusial :

_ Apakah anggaran Rp 22 juta tersebut merupakan pagu maksimal atau realisasi penuh?

_Berapa jumlah peserta yang tercatat dalam laporan resmi ?

_Apakah anggaran konsumsi dihitung berdasarkan kuota maksimal atau peserta riil ?

_Jika peserta tidak mencapai kuota, apakah ada sisa anggaran yang dikembalikan ?

_Siapa pelaksana teknis kegiatan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya ?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari “BI” anggota DPRD Kota Surabaya maupun Sekretariat DPRD Kota Surabaya terkait rincian penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
(Redho)
[13/2, 13.17] Redho Fitriyadi Surabaya: Laskar Jenggolo: Konflik Elit Sidoarjo Ciderai Publik, Islah Tak Hapus Pidana

​SIDOARJO – Eskalasi konflik terbuka antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat sipil. Laskar Jenggolo Aliansi Peduli Sidoarjo secara tegas mengecam perang dingin di kursi kekuasaan tersebut yang dinilai telah mengabaikan etika pemerintahan dan stabilitas daerah.

​Ketua Presidium Laskar Jenggolo, Bramada Pratama Putra, S.H., menyatakan bahwa perseteruan ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan ancaman nyata bagi pelayanan publik. Ia menegaskan posisi aliansinya sebagai benteng kepentingan rakyat di tengah ego kekuasaan.

​”Kami berdiri di posisi objektif sebagai representasi suara publik yang jengah. Kegaduhan ini dampaknya sistemik terhadap stabilitas wilayah,” tegas Bramada dalam keterangan persnya. Kamis, 12/2/26.
​
​Terkait saling lapor di Aparat Penegak Hukum (APH), Bramada menggarisbawahi bahwa upaya perdamaian atau islah politik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

​”Islah itu ranah etika dan administratif, tapi hukum punya relnya sendiri. Islah bukan berarti kebal hukum atau penghapusan tindak pidana jika memang terbukti ada pelanggaran,” imbuh praktisi hukum tersebut.

​Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya telah diatur batasannya dalam regulasi negara agar tidak mengganggu tata kelola pemerintahan. Berikut adalah landasan hukum yang relevan:

  • ​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
    ​Pasal 67 huruf (f), Menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah.
  • ​Pasal 66 ayat (1), Menekankan bahwa Wakil Kepala Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Ketidakharmonisan merupakan pelanggaran terhadap prinsip sinergitas yang diamanatkan undang-undang.
  • ​Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017, Mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jika konflik mengganggu kinerja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki wewenang memberikan sanksi administratif.

​Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Perselisihan publik melanggar asas Kepentingan Umum dan Profesionalitas, di mana kepentingan pribadi/kelompok diletakkan di atas kepentingan rakyat.

​Dalam konteks konflik pimpinan Sidoarjo, konsep Islah yang diusung Laskar Jenggolo memiliki dimensi yang spesifik dan terperinci:

  1. ​Islah Administratif (Rekonsiliasi Jabatan), Mengembalikan fungsi koordinasi antara Bupati dan Wakil Bupati sesuai tupoksi agar program pembangunan tidak mandek. Ini berkaitan dengan janji kampanye dan sumpah jabatan.
  2. ​Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Dalam ranah hukum (khususnya jika laporan bersifat delik aduan seperti pencemaran nama baik), islah bisa menjadi dasar penerapan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021.

Namun, jika laporan berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang (tipikor), maka islah tidak dapat menghentikan penyidikan.

​Islah Politik Meredam polarisasi di tingkat pendukung dan birokrasi agar tidak terjadi faksionalisme di dalam tubuh ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dapat melumpuhkan pelayanan publik.
​
​Bramada menutup dengan peringatan bahwa rakyat Sidoarjo adalah pemegang kedaulatan tertinggi.

“Jika hubungan ini terus memanas dan mengorbankan rakyat, maka publik punya hak untuk melakukan mosi tidak percaya atau menuntut evaluasi total melalui Kemendagri,” pungkasnya.(Redho)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *