Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6458 Lihat semua

SURABAYA, FAKTA1.COM -Oknum Pejabat Notaris bernama Agus Wiyono.S.H., yang berkantor di kabupaten Gresik Jawa Timur boleh jadi sekarang tidak bisa makan enak dan tidur nyenyak, bagaimana tidak, karena kelakuannya yang jual belikan kewenangan sebagai pejabat pembuat akta malah disalahgunakan, tidak main main kejahatannya. Dirinya bersekongkol dengan TERLAPOR bernama LAZUARDI MULIADJI, laki-laki asal kota Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh PENYIDIK Satreskrim Polres Lamongan Polda Jawa Timur.

Berdasarkan STL ( Surat Tanda Lapor ) No STTLP/B/352/IX/2024/SPKT/POLRES LAMONGAN Polda Jawa Timur, PELAPOR yang bernama INSAN MULIADJI melaporkan nama yang tersebut diatas atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang terjadi dikantor NOTARIS AGUS WIYONO.S.H., waktu itu Agus Wiyono berkantor di Perumahan istana land 124 Kec Deket Kab Lamongan Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut PELAPOR menguraikan sekira pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2024 Pukul 10 WIB sewaktu dirinya bersama kakaknya ALING MULIADJI ( TERLAPOR adalah adik kandung dari PELAPOR ) membesuk ibunya yang bernama INDHAWATI dirumah sakit SILOAM Surabaya.

Saat itu ibu saya bercerita bahwa dibank BCA cabang veteran Surabaya terdapat dua save deposite box yang berisikan 10 kg emas, sertipikat hak pakai apartemen educity, sertipikat tanah suva diva Pakuwon city, sertipikat vila taman dayu pandaan, 3 STAN pasar kapasan Surabaya dan uang 100 ribu USD.” Ujar Insan Muliadji

Pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 ibu saya meninggal dunia, sekira tanggal 30 Juli 2024 kakak saya ALING MULIADJI melakukan pemblokiran PT maupun urusan perbankan atas nama INDHAWATI.

Pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 14.00 wib saya ditelpon pihak bank MAYAPADA Mulyosari Surabaya yang mengatakan apakah benar telah memberikan surat kuasa saudara LAZUARDI MULIADJI untuk mencairkan deposito sebesar 1.5 Milliar, waktu itu langsung saya katakan TIDAK pernah memberikan surat kuasa apapun, akhirnya pencairan tersebut dibatalkan

oleh pihak bank MAYAPADA. ” Tegas Insan Muliadji saat menerangkan ke awak media

“Sekitar pukul 7 malam bank BCA Cabang veteran Surabaya telp dan mengatakan bahwa dua savety box sudah dibuka oleh saudara TERLAPOR berdasarkan surat kuasa dan surat keterangan waris yang dibuat di kantor notaris AGUS WIYONO.S.H., keterangan waris yang dibuat sejak tanggal 13 September 2024.

Pada tanggal 24 September 2024 kakak saya ALING MULIADJI mendatangi bank BCA Cabang Veteran Surabaya sekitar pukul 9 pagi dan diberikan foto copy surat kuasa dan surat keterangan waris yang dibuat oleh notaris AGUS WIYONO.S.H.,” imbuhnya

Saat ini TERLAPOR dan notaris AGUS WIYONO.S.H., sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh PENYIDIK Satreskrim Polres Kabupaten Lamongan.

Pengamat hukum asal Surabaya Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapan hukum mengatakan, ” Langkah yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Lamongan sudah sangat tepat, tapi ada kejanggalan dalam perkara ini, masyarakat melaporkan sudah 1 tahun 6 bulan, harusnya segera itu dilakukan penahanan terhadap keduanya, karena mereka berpotensi melakukan kejahatan yang sama, ini bukan delik aduan, tapi delik umum, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu, harus segera tangkap tahan dan dibuktikan dipersidangan, benar dan salahnya, ” ujar Dosen ilmu hukum ini

Lebih lanjut Didi menuturkan, ” Negara ini tataran tertinggi adalah hukum, panglima tertinggi NKRI adalah hukum, asas kepastian hukum, bukan malah seakan diperjualbelikan pat gulipat, patut diduga ada apa KASIPIDUM Kejaksaan negeri Lamongan kalau tidak segera P21 kan BAP tersebut, masyarakat lapor ke polisi agar mendapatkan keadilan yang beradab, masyarakat lapor polisi karena percaya terhadap kepolisian, bukan malah dipermainkan oleh oknum oknum penegak hukum, oknum petinggi Kejaksaan negeri Lamongan harus segera bersikap profesional dan proporsional
(Redho)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.