Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6476 Lihat semua

FAKTA1.COM, SURABAYA -Siapa yang tidak mengenal LAZUARDI MULIADJI dan Notaris AGUS WIYONO, S.H. Keduanya merupakan “duo” pembobol kotak deposit box di Bank BCA Cabang Veteran Surabaya.

Kini duo sindikat mafia pembobol harta warisan yang menjadi hak dari saudara-saudara pelapor sudah dipastikan statusnya menjadi TERSANGKA atas penggunaan surat kuasa palsu.Panduan Kota & Daerah

“Kami ini tidak pernah tanda tangan apa pun atau memberikan kuasa kepada terlapor,” ujar Insan Muliadji yang merasa menjadi korban kebejatan oknum notaris hitam

Siapa yang tidak mengenal Agus Wiyono, S.H., notaris yang berkantor di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kini ia ditetapkan sebagai TERSANGKA pemalsuan akta otentik. Penyidik Polres Kabupaten Lamongan harus segera melakukan penahanan, agar kedua pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” ujar pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

Perlu masyarakat ketahui, oknum pejabat notaris bernama Agus Wiyono, S.H., yang berkantor di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, boleh jadi sekarang tidak bisa makan enak dan tidur nyenyak. Bagaimana tidak, karena kelakuannya yang memperjualbelikan kewenangan sebagai pejabat pembuat akta malah disalahgunakan.

Tidak main-main kejahatannya. Dirinya bersekongkol dengan terlapor bernama Lazuardi Muliadji, laki-laki asal Kota Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan, Polda Jawa Timur

Berdasarkan STL (Surat Tanda Lapor) Nomor STTLP/B/352/IX/2024/SPKT/Polres Lamongan Polda Jawa Timur, pelapor bernama Insan Muliadji melaporkan nama yang tersebut di atas atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang terjadi di kantor Notaris Agus Wiyono, S.H.

Alur cerita menurut pelapor, waktu itu Agus Wiyono berkantor di Perumahan Istana Land 124, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

Dalam laporan tersebut, pelapor menguraikan bahwa pada Selasa, 15 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, dirinya bersama kakaknya Aling Muliadji (terlapor adalah adik kandung dari pelapor) membesuk ibu mereka bernama Indhawati di Rumah Sakit Siloam Surabaya

Saat itu ibu mereka bercerita bahwa di Bank BCA Cabang Veteran Surabaya terdapat dua safe deposit box yang berisikan 10 kg emas, sertifikat hak pakai Apartemen Educity, sertifikat tanah Suva Diva Pakuwon City, sertifikat vila Taman Dayu Pandaan, 3 stan Pasar Kapasan Surabaya, dan uang sebesar 100 ribu USD.

Lebih jauh pelapor menuturkan kepada awak media, pada Minggu, 21 Juli 2024, ibunya meninggal dunia. Sekitar 30 Juli 2024, kakaknya Aling Muliadji melakukan pemblokiran PT maupun urusan perbankan atas nama Indhawati.

Pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor ditelepon pihak Bank Mayapada Mulyosari Surabaya yang menanyakan apakah benar telah memberikan surat kuasa kepada Lazuardi Muliadji untuk mencairkan deposito sebesar Rp1,5 miliar.

“Saat itu langsung

saya katakan tidak pernah memberikan surat kuasa apa pun. Akhirnya pencairan tersebut dibatalkan oleh pihak Bank Mayapada,” ujar Insan Muliadji saat menerangkan kepada awak media.

Sekitar pukul 19.00 WIB, pihak Bank BCA Cabang Veteran Surabaya menelepon dan mengatakan bahwa dua safe deposit box sudah dibuka oleh terlapor berdasarkan surat kuasa dan surat keterangan waris yang dibuat di kantor Notaris Agus Wiyono, S.H., dengan tanggal pembuatan 13 September 2024

Pada 24 September 2024, kakaknya Aling Muliadji mendatangi Bank BCA Cabang Veteran Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB dan diberikan fotokopi surat kuasa serta surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris Agus Wiyono, S.H.

Saat ini terlapor dan Notaris Agus Wiyono, S.H. sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Lamongan.Pengamat hukum asal Surabaya Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapan mengatakan “Langkah yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Lamongan sudah sangat tepat. Namun ada kejanggalan dalam perkara ini. Masyarakat melaporkan sudah 1 tahun 6 bulan, seharusnya segera dilakukan penahanan terhadap keduanya karena mereka berpotensi melakukan kejahatan yang sama. Ini bukan delik aduan, tetapi delik umum, yaitu pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu. Harus segera ditangkap dan ditahan serta dibuktikan di persidangan benar atau salahnya,” ujar dosen ilmu hukum tersebut.

Lebih lanjut Didi menuturkan “Negara ini tataran tertinggi adalah hukum. Panglima tertinggi NKRI adalah hukum. Asas kepastian hukum jangan sampai seakan diperjualbelikan. Patut diduga ada apa dengan Kasipidum Kejaksaan Negeri Lamongan jika tidak segera P21 kan BAP tersebut. Masyarakat melapor ke polisi untuk mendapatkan keadilan yang beradab, karena percaya kepada kepolisian, bukan malah dipermainkan oleh oknum-oknum penegak hukum. Oknum petinggi Kejaksaan Negeri Lamongan harus segera bersikap profesional dan proporsional.”

Saat awak media mengonfirmasi kepada Agus Wiyono, dirinya mengatakan, “Saya korbannya Lazuardi Muliadji. Saat ini sudah tersangka. Saya hanya dibayar Rp6 juta. Memang benar saya salah dan tidak hati-hati. Saat itu sempat saya tanya, ‘Kemana saudara-saudaramu? Mana surat kuasa dari saudaramu?’ Dijawabnya, ‘Gampang itu, bisa menyusul.’ Akhirnya saya bersama Lazuardi ke BCA membawa akta waris asli dan surat kuasa asli yang telah saya buat hingga digunakan untuk mengambil barang yang ada di deposit box. Untuk isinya saya tidak tahu,” ujar Agus kepada wartawan.

Saat ditanya wartawan mengapa dirinya tidak melapor, ia menjawab “Saya bingung, butuh uang untuk menutup utang. Kalah berlaga sebagai caleg,” ujar Agus.

BERSAMBUNG.

(Redho)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.