
SULTRA— Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak keras Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan pemantauan dan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan dana jaminan konstruksi serta kompensasi atas pemanfaatan jalan umum oleh PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT. ST Nickel Resources. Senin 30 Maret 2026.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah ruas jalan provinsi di Sultra terbukti mengalami kerusakan parah yang diduga kuat akibat aktivitas hauling tambang kedua perusahaan tersebut. Ironisnya, hingga kini tidak ada kejelasan perbaikan, seolah-olah kerusakan itu dibiarkan tanpa tanggung jawab.
Padahal, sesuai ketentuan, setiap perusahaan pemegang Dispensasi Jalan wajib menyetor dana jaminan konstruksi dan jaminan kerugian pihak ketiga kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga. Dana tersebut merupakan kewajiban mutlak untuk memastikan perbaikan jalan yang terdampak aktivitas hauling.
“Ini bukan soal ada atau tidaknya dana. Dananya jelas ada, bahkan nilainya fantastis. Yang menjadi pertanyaan, ke mana dana itu digunakan dan mengapa jalan masih dalam kondisi rusak?” tegas Hendro, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dana jaminan konstruksi seharusnya digunakan untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas hauling. Namun, kondisi di
Lebih lanjut, pemuda yang akrab disapa Egis itu mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen Dispensasi Jalan yang dimiliki pihaknya, PT. MCM diduga telah menyetorkan dana jaminan konstruksi sebesar Rp70.095.067.000 (tujuh puluh miliar sembilan puluh lima juta enam puluh tujuh rupiah) serta jaminan kerugian pihak ketiga sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
“Jumlah tersebut bukan angka kecil. Jika kerusakan jalan masih terjadi, maka wajar apabila publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa nilai tersebut baru berasal dari PT. MCM dan belum termasuk dana dari PT. ST Nickel Resources yang hingga kini belum diketahui secara pasti, namun diperkirakan berada pada kisaran yang tidak jauh berbeda.
Oleh karena itu, AMPH Sultra menilai perlu adanya langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
“Kami berharap APH dapat segera bertindak melakukan penelusuran dan memastikan penggunaan dana tersebut sesuai peruntukannya. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi kepentingan publik,” tutupnya.








Tinggalkan Balasan