Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6693 Lihat semua

MINAHASA — Ia sedang di tengah jalan. Bukan jalan biasa—ini penyidikan kasus korupsi yang menyentuh nama-nama penting.

Tiba-tiba, jalannya diputus.

Dimutasi.

Dan ia memilih berhenti.


Nama itu: Vicky Katiandagho. Pangkatnya Aipda. Posisi terakhirnya strategis—Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Minahasa. Bidang yang sensitif: tindak pidana korupsi.

Kasus yang ia tangani juga bukan perkara kecil.

“Melibatkan orang-orang penting di daerah,” katanya.

Artinya jelas: ini bukan sekadar perkara administratif. Ini perkara yang punya dampak—dan potensi tekanan.


Penyidikan sudah berjalan.

Saksi-saksi sudah diperiksa. Dokumen sudah dikumpulkan. Bahkan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Sulawesi Utara sudah dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara.

Semua bergerak ke satu arah: pembuktian.

Lalu mendadak berhenti.

Mutasi datang.

Dari Polres Minahasa ke Polres Kepulauan Talaud.

Tanpa penjelasan yang, menurut Vicky, jelas.


Di sinilah cerita berubah.

Mutasi dalam tubuh kepolisian memang hal biasa. Rotasi, penyegaran, kebutuhan organisasi—itu alasan klasik.

Tapi ketika mutasi terjadi di tengah penyidikan kasus korupsi yang sensitif, tafsirnya tidak lagi sederhana.

Apalagi jika penyidiknya merasa tidak diberi alasan yang cukup.


Vicky tidak langsung diam.

Ia menulis. Mengirim surat ke Listyo Sigit Prabowo.

Isinya: meminta peninjauan ulang mutasi.

Permintaannya sederhana—dan spesifik: izinkan ia menyelesaikan penyidikan yang sudah berjalan.

“Sebelum dimutasi, penyidikan sudah berjalan,” ujarnya.

Itu bukan sekadar kalimat. Itu sinyal bahwa proses hukum sedang berada di

titik krusial.


Namun jawaban yang ia harapkan tidak datang—atau belum datang.

Dan ia memilih langkah yang jarang diambil:

Mundur.

Secara terhormat.

Mengakhiri pengabdiannya di institusi kepolisian.


Keputusan itu menyisakan banyak tanya.

Apakah ini murni persoalan mutasi biasa?

Atau ada sesuatu yang lebih dalam di baliknya?

Dalam banyak kasus, penyidikan korupsi memang tidak pernah berdiri di ruang hampa. Selalu ada tarik-menarik. Selalu ada kepentingan yang bersinggungan.

Dan ketika seorang penyidik memilih mundur di tengah jalan, publik wajar bertanya: apa yang sebenarnya terjadi?


Kasus di Minahasa itu sendiri belum selesai.

Berkas-berkas masih ada. Saksi-saksi sudah diperiksa. Jejak sudah terbentuk.

Tapi satu hal berubah: orang yang memulainya tidak lagi di sana.


Di titik ini, yang tersisa bukan hanya proses hukum.

Tapi juga soal kepercayaan.

Bahwa penyidikan berjalan tanpa intervensi.

Bahwa mutasi bukan alat untuk memutus arah perkara.

Dan bahwa siapa pun yang berani membuka kasus besar, tidak dibiarkan berjalan sendirian.


Aipda Vicky sudah memilih jalannya.

Tapi kasus yang ia tinggalkan—justru baru mulai menjadi perhatian.

Dan publik kini menunggu satu hal:

Apakah penyidikan itu akan tetap berjalan… atau ikut berhenti di tengah jalan.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.