Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6700 Lihat semua

fakta1.com – Soppeng lagi panas. Narkoba masih merajalela.

Tapi kali ini polisi berhasil menindak. Dua pria diamankan, salah satunya berinisial A.A.L (43), diduga kuat terlibat penyalahgunaan sabu.

Penangkapan terjadi Rabu malam, 1 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo.

Lokasi ini memang sudah jadi perhatian polisi. Warga sering melapor ada transaksi narkoba di situ.

Personel Satresnarkoba Polres Soppeng, dipimpin Kanit I, bergerak cepat. Pantau target. Pastikan lokasi. Lalu langsung tangkap pelaku.

Dari penggeledahan, ditemukan lima sachet sabu. Berat bruto 4,48 gram. Semua di tangan A.A.L.

Pelaku mengaku barang itu miliknya. Polisi lalu kembangkan kasus. Hasilnya, seorang pria lain, S, juga ikut diamankan karena diduga terkait jaringan.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 juncto UU No. 1 Tahun 2026. Selain itu, bisa juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menegaskan: polisi akan terus memberantas narkoba.

“Kami tidak kasih ruang bagi pelaku narkoba. Ini komitmen kami lindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Ia juga ajak warga aktif melapor jika melihat kegiatan mencurigakan. “Sinergi polisi dan masyarakat sangat penting. Jangan ragu lapor kalau tahu ada penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Pengungkapan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Soppeng. (*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.