Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6742 Lihat semua

MAKASSAR, FAKTA1.COM — Upaya memperoleh legalitas resmi sebagai partai politik mulai ditempuh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan.

Salah satunya melalui konsultasi langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari tahapan awal yang dinilai krusial, terutama dalam memastikan kesiapan administrasi sebelum mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Rombongan DPW PGR Sulsel dipimpin Ketua Asri Tadda, didampingi Sekretaris Muh Zaenur dan Bendahara Irma Effendy.

Mereka diterima jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli, bersama tim teknis.

Dalam pertemuan tersebut, PGR secara khusus menggali informasi terkait prosedur, tahapan, hingga kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pengajuan SKT sesuai regulasi yang berlaku.

Pihak Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan penjelasan menyeluruh, mulai dari mekanisme pengajuan hingga detail persyaratan administratif yang harus dipenuhi partai politik baru.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menekankan pentingnya ketelitian dalam melengkapi dokumen.

“Seluruh persyaratan harus dipenuhi secara lengkap dan sesuai ketentuan. Ini penting agar partai yang mendaftar benar-benar siap, baik secara administratif maupun organisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama adalah struktur kepengurusan yang telah terbentuk secara proporsional. Minimal mencakup tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan.

Selain itu, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan juga menjadi perhatian, dengan batas minimal 30 persen.

Diskusi berlangsung dinamis dengan pertukaran informasi

antara kedua pihak. Bagi PGR, forum ini menjadi momentum untuk memahami secara lebih detail aspek teknis yang kerap menjadi kendala dalam proses pengajuan legalitas partai.

Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, menyebut konsultasi ini penting mengingat partainya masih dalam tahap awal pembentukan.

“Kami mengapresiasi keterbukaan Kanwil Kemenkum Sulsel. Sebagai partai baru, kami membutuhkan panduan agar seluruh persyaratan bisa kami penuhi dengan baik sebelum masuk tahap pengajuan,” katanya.

Ia optimistis proses administrasi dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyambut baik langkah konsultatif yang dilakukan PGR. Menurutnya, pendekatan proaktif seperti ini dapat meminimalkan kesalahan dalam proses pengajuan.

Ia menegaskan, pihaknya terbuka sebagai mitra konsultasi, namun tidak akan mengendurkan standar yang telah ditetapkan.

“Silakan berkonsultasi, itu yang kami dorong. Tapi ketika mengajukan, seluruh dokumen harus benar-benar lengkap dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih jauh, Andi Basmal menilai bahwa standar ketat dalam penerbitan SKT merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas sistem politik.

Menurutnya, setiap persyaratan dirancang untuk memastikan partai memiliki struktur yang jelas, representasi yang merata, serta komitmen terhadap kesetaraan gender.

Ia pun mengimbau partai politik lain yang tengah mempersiapkan pengajuan SKT agar aktif berkoordinasi sejak awal guna memperlancar proses administrasi. (*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.