Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6777 Lihat semua

MAKASSAR, FAKTA1.COM— Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, menyampaikan sejumlah masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Hal tersebut diutarakan dalam kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka pembahasan urgensi Satu Data Indonesia di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (10/4/2026).

Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Bupati Syaharuddin memberikan perhatian besar pada dampak ketidaksinkronan data terhadap masyarakat di tingkat akar rumput.

Ia menegaskan, tanpa regulasi yang kuat, perbedaan data akan terus menjadi sumber kebingungan bagi penyelenggara pemerintahan di daerah.

“Kami sangat mendukung RUU ini karena sangat penting dalam rangka menghindari data-data yang membingungkan di seluruh Indonesia,” ujar Syaharuddin.

Ia juga mengungkapkan, Pemkab Sidrap telah bekerja keras mengimplementasikan semangat Satu Data melalui penerbitan Peraturan Bupati dan pembentukan tim khusus agar data dari semua satuan perangkat kerja bisa selaras hingga ke tingkat pusat.

Bupati Sidrap selanjutnya mengutarakan kompleksitas data di tingkat desa, terutama terkait bantuan sosial. Ia menyoroti ketergantungan pada data pusat yang tidak sinkron dengan realita di lapangan.

Selain itu, Syaharuddin mengusulkan agar pemerintah pusat menyederhanakan istilah-istilah kategori kemiskinan yang dianggap terlalu beragam.

“Jangan banyak sekali istilahnya. Angka kemiskinannya harus jelas, jangan sampai ada perbedaan data antarinstansi,” lanjutnya.

Ia juga mendorong agar sinkronisasi data sektor pertanian, seperti Luas Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), menjadi prioritas dalam RUU ini.

“Hal ini krusial bagi Sidrap sebagai lumbung pangan

untuk memastikan ketepatan kebijakan subsidi dan bantuan bagi petani,” tandas Syaharuddin.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, kunjungan kerja ini memang bertujuan untuk menyerap masukan langsung dari daerah guna mematangkan draf RUU SDI.

“Kehadiran payung hukum setingkat Undang-Undang dinilai krusial untuk memperkuat tata kelola data yang selama ini masih terfragmentasi,” ujarnya.

Hal senada diperkuat oleh penjelasan Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas, Vivi Yulaswati.

Ia menekankan bahwa RUU ini akan berfungsi sebagai “orkestrator data nasional” yang menetapkan standar tunggal dan interopabilitas antarsistem.

“Akar masalahnya bukan kurangnya data, melainkan lemahnya tata kelola. RUU ini diproyeksikan mewujudkan Single Source of Truth agar tidak ada lagi perdebatan angka antarinstansi,” jelas Vivi.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci utama keberhasilan pembangunan nasional.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong kabupaten/kota untuk memperkuat tata kelola data di wilayah masing-masing agar terintegrasi dalam satu sistem yang kredibel,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan daerah dari Parepare, Pangkep, Enrekang, Pinrang, Luwu Timur, Soppeng, dan Jeneponto.

Sementara Bupati Sidrap pada kegiatan ini didampingi Kepala Dinas Kominfo Mahluddin, Kepala Bapperida Herwin, Kabid Aplikasi, Informatika dan Statistik Kominfo, Mashuri, dan Kabid Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Andi Soeharto.(*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.