Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6943 Lihat semua

MAKASSAR,FAKTA1.COM, 25 April 2026 – Proses persidangan kode etik di Aula Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memanas. Sidang yang digelar pada Kamis (23/4) ini mengungkap dugaan penyimpangan prosedur serius dalam penanganan perkara atas nama Ishak Hamzah, yang kini menjadi sorotan tajam publik terkait isu mafia tanah dan independensi kepolisian.

​Polemik Penggunaan Putusan Praperadilan sebagai “Tameng”
​Dalam persidangan tersebut, pihak terperiksa, Iskandar Efendi, menggunakan Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Makassar sebagai dasar pembelaan. Namun, langkah ini menuai protes keras dari tim kuasa hukum Ishak Hamzah. Penggunaan putusan tersebut dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan PERMA No. 4 Tahun 2016 serta putusan Mahkamah Konstitusi.

​”Putusan praperadilan tidak seharusnya dijadikan alat bukti untuk membenarkan dugaan pelanggaran etik atau prosedur. Regulasi menegaskan putusan tersebut bersifat final dan tidak bisa dijadikan ‘tameng’ atas tindakan yang melanggar aturan,” tegas kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA.

​Dugaan Kriminalisasi dan Kesalahan Prosedur

​Kasus ini berakar dari sengketa lahan di Barombong dan Tamalate. Kejanggalan mulai muncul saat Ishak Hamzah, yang awalnya mengajukan pengaduan masyarakat (dumas), justru ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (2) KUHP).
​Pihak kuasa hukum menyoroti beberapa poin krusial:

​Manipulasi Pasal: Penetapan tersangka didasari perbedaan nomor persil (Persil 31 vs Persil 21) yang diklaim hanya kesalahan ketik (typo), namun dipaksakan menjadi konstruksi hukum pemalsuan.

​Salah Sasaran Dokumen: Terungkap bahwa dokumen yang dipersoalkan bukan berasal dari Ishak

Hamzah, melainkan dari pihak lain yang pernah dilaporkan terkait penggelapan dokumen pada 2011.

​Pelanggaran HAM: Penahanan Ishak Hamzah selama 58 hari dinilai sebagai bentuk perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang dan pengabaian asas praduga tak bersalah.

​Indikasi Kejahatan Terstruktur dan Mafia Tanah

​Salim Agung menyatakan bahwa kasus ini merupakan indikasi nyata adanya kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan mafia tanah. Ia menduga adanya kolaborasi antara oknum kepolisian dengan instansi lain seperti BPN, Bapenda, hingga aparat tingkat kelurahan dan kecamatan.

​Tujuh Anggota Polri Terancam PTDH

​Buntut dari skandal ini, sedikitnya 7 oknum anggota Polri, mulai dari level penyidik hingga Kabag Wasidik, kini menjadi objek pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polda Sulsel. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, para oknum tersebut terancam sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

​”Kami sedang menindaklanjuti seluruh laporan. Integritas institusi adalah taruhannya, dan kami berkomitmen memproses siapapun yang terbukti bersalah,” ujar perwakilan Divisi Propam Polda Sulsel dalam keterangan terkait jalannya sidang.

​Saat ini, publik menantikan ketegasan Polda Sulsel dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi memastikan hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke samping.( Muh.Arifin)

​Kontak Media:
Tim Investigasi / Kuasa Hukum Ishak Hamzah
A. Salim Agung, S.H., CLA.
Makassar, Sulawesi Selatan

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.