Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7492 Lihat semua


Makassar, fakta1.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan tinggi Makassar 03/07/2026.

‎Dalam aksinya mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “PENGADILAN TINGGI MAKASSAR JANGAN SAMPAI MASUK ANGIN” Dengan tuntutan:
‎1.Meminta hakim Pengadilan tinggi Makassar untuk bersikap objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara No surat pengiriman berkas banding PN MLL – 0411 2025 CKW
‎2.Menguatkan putusan No 94/PDT.G/2026/ PN MLL.

Sebelumnya, di Kabupaten Luwu Timur melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili telah memutus dan mengadili Perkara dengan Reg Nomor: 94/Pdt.G/2026/PN MII yang diajukan oleh HJ. FATMASARI, S.E (Penggugat) Melawan ABD. HAMID (Tergugat), NURCAYA (Terguat II), AKBAR SULTAN (Turut Terguat I), RIAN (Turut Tergugat II), MURSINAH (Turut Tergugat III), ALI ZULKARNAEN (Turut Tergugat IV) dan BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LUWU TIMUR (Turut Tergugat V). Kurang lebih 9 (Sembilan) Bulan lamanya perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Malili dengan berbagai dinamika dan pertimbangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili menilai dan memutus Perkara tersebut dalam pokok amar putusan adalah Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.

Perkara Nomor: 94/Pdt.G/2026/PN MII yang telah di Putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili, saat ini memasuki babak baru di Pengadilan Tinggi Makassar dalam hal Penggugat mengajukan Banding sebagai hak setiap pihak yang merasa tidak puas dengan Putusan Pegadilan Tingkat Pertama. Namun, yang menjadi titik krusial dalam perkara ini atau perkara dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Banding : PN MLL-04112025CKW adalah adanya dugaan

keterlibatan Eks Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dalam ini suami dari Pembanding.

Sehingga, Jenderal Lapangan (Muhammad Irsyad) yang akrab disapa Respek, menegaskan bahwa majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus menjunjung tinggi independensi dalam mengambil putusan.

“Perkara ini saat ini sedang berproses di Pengadilan Tinggi Makassar dan berada pada tahapan pengiriman berkas. Oleh karena itu, majelis hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara ini harus bersikap objektif demi terwujudnya keadilan,” tegasnya.

Di waktu yang sama, Panglima Besar GAM (Fajar Wasis) menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memantau perkembangan perkara tersebut hingga tuntas.

“Tentunya, kami secara kelembagaan akan terus mengawal secara nonlitigasi proses penanganan perkara ini, apabila dalam perjalanannya ditemukan adanya kejanggalan atau dugaan penyimpangan dalam proses hukum, maka kami akan kembali turun ke jalan dengan gelombang massa yang lebih besar,” tegasnya.

Sekitar pukul 10.40 WITA, pihak Pengadilan Tinggi Makassar mengajak peserta demonstrasi untuk melakukan mediasi. Massa aksi merespons ajakan tersebut secara bijak dan menerima untuk mengikuti proses mediasi.

Dalam mediasi tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Y.M. Muhammad Damis, S.H., M.Hum, menyampaikan tanggapannya kepada massa aksi.

“Saya menjaminkan bahwa Pengadilan Tinggi Makassar akan mengadili perkara ini secara objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Tutupnya.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.