
KONAWE — Kepolisian Sektor Wonggeduku mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa lahan antara masyarakat dan PT Surya Jaya Agrindo Perkasa (PT SJAP) untuk menahan diri serta mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum. Imbauan itu disampaikan menyusul aktivitas masyarakat yang kembali mendatangi areal lahan yang sedang diperselisihkan. Sabtu 18 juli 2026
Kapolsek Wonggeduku, Ipda Harisman, S.H., mengatakan kepolisian menghormati setiap upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Namun, ia menegaskan seluruh langkah yang dilakukan harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.
“Kami menghormati upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Silakan menempuh langkah sesuai prosedur yang berlaku. Kami berharap semua pihak menghindari pelanggaran hukum maupun tindakan kekerasan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” kata Harisman saat ditemui di lokasi.
Ia menegaskan Polsek Wonggeduku akan terus mengawal setiap tahapan penyelesaian sengketa agar berlangsung secara kondusif. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi maupun memperjuangkan haknya, namun seluruh
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wonggeduku, Aipda Muh. Ilhamsyah Yusuf, mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga situasi tetap aman.
Menurut Ilhamsyah, penanganan persoalan tersebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.
“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Proses yang sedang berjalan telah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses tersebut dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polsek Wonggeduku akan terus melakukan pemantauan dan pengamanan di lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah potensi konflik selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.








Tinggalkan Balasan