Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7602 Lihat semua

Gowa, F1.Com, — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) kembali bergema. Senin (20/7), Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk desakan agar DPRD segera melakukan evaluasi dan mencabut perda yang mereka nilai telah menjadi sumber polemik di tengah masyarakat.

Aksi tersebut berlangsung dengan nuansa adat yang kuat. Seluruh peserta mengenakan Patonro, penutup kepala kebesaran masyarakat Gowa, sebagai simbol penghormatan terhadap warisan leluhur dan tekad untuk memperjuangkan nilai-nilai adat. Bagi mereka, Patonro bukan sekadar atribut budaya, melainkan lambang bahwa perjuangan mempertahankan kehormatan adat harus dilakukan dengan keberanian, persatuan, dan keteguhan hati.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Taufik, menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan ditujukan kepada individu maupun kelompok tertentu, melainkan kepada regulasi yang menurut mereka perlu ditinjau kembali karena dianggap berdampak terhadap kehidupan adat di Kabupaten Gowa.

“Perda LAD harus segera dicabut dan mengembalikan marwah Kesultanan Gowa,” tegas Taufik di hadapan peserta aksi.

Menurut para demonstran, Perda Nomor 5 Tahun 2016 selama ini menjadi salah satu pokok perdebatan mengenai tata kelola lembaga adat di Kabupaten Gowa. Mereka berpendapat bahwa regulasi tersebut perlu dievaluasi melalui mekanisme yang berlaku agar tidak terus menimbulkan perbedaan pandangan di

tengah masyarakat. Karena itu, mereka mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk membuka ruang pembahasan yang lebih luas terhadap aspirasi yang berkembang.

Aksi ini juga diwarnai kekecewaan massa setelah tidak menemukan satu pun dari 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa berada di kantor saat mereka datang menyampaikan aspirasi. Berdasarkan informasi yang diterima peserta aksi, seluruh anggota DPRD sedang menjalankan agenda reses. Kondisi tersebut membuat para demonstran merasa aspirasi yang mereka bawa belum dapat disampaikan secara langsung kepada wakil rakyat.

Bagi Gerakan Pemuda Pemerhati Pelayanan Publik, perjuangan mencabut Perda LAD bukan hanya mengenai perubahan sebuah regulasi. Mereka memandangnya sebagai bagian dari upaya mendorong dialog yang lebih luas mengenai pelestarian adat, sejarah, dan budaya Gowa, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan adat memperoleh perhatian serta partisipasi masyarakat.

Di penghujung aksi, massa menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti pada satu kali demonstrasi. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2016 melalui jalur-jalur yang tersedia dalam sistem demokrasi, sembari mengajak masyarakat untuk terus menjaga persatuan, menghormati nilai-nilai budaya, dan menyampaikan aspirasi secara damai.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.