Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7689 Lihat semua

KONAWE – Mengawali hari pertamanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Selasa (4/8/2026), Aswar, S.Si., M.M., langsung memimpin rapat internal bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di ruang kerja Plt. Kepala DPMD.

Rapat perdana tersebut menjadi langkah awal Aswar untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menegaskan komitmen dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Dalam arahannya, Aswar menegaskan bahwa amanah yang dipercayakan kepadanya akan dijalankan dengan mengedepankan penguatan tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan kapasitas aparatur desa.

“Kami dipercayakan mengemban amanah sebagai Plt. Kepala DPMD. Karena itu, langkah pertama yang akan kami lakukan adalah memastikan seluruh program dan kebijakan DPMD berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah, khususnya di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa,” ujar Aswar.

Menurutnya, DPMD memiliki peran strategis dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan efektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

“Sesuai tugas dan fungsi DPMD, fokus kami adalah memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui penyusunan kebijakan teknis, pembinaan administrasi desa, penataan desa, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh program tersebut akan dilaksanakan secara kolaboratif bersama pemerintah desa agar berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” terangnya.

Ia mengatakan, pada masa awal kepemimpinannya, DPMD akan mengintensifkan pembinaan, memperkuat komunikasi, dan membangun koordinasi yang lebih erat dengan seluruh pemerintah desa.

“Pada hari-hari pertama, kami akan mengintensifkan pembinaan serta memperkuat komunikasi dan diskusi dengan seluruh pemerintah desa. Langkah ini penting untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program dan tanggung jawab yang menjadi kewenangan pemerintah desa,” katanya.

Aswar menilai masih terdapat aparatur desa yang membutuhkan arahan dan pendampingan agar mampu memahami regulasi dan menjalankan tugasnya secara optimal.

“Kami menyadari masih ada aparatur desa yang membutuhkan arahan dan pendampingan, terutama terhadap hal-hal yang belum dipahami secara optimal. Oleh karena itu, DPMD akan terus melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, dan pendampingan secara berkelanjutan agar setiap desa mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi salah satu prioritas DPMD.

“Terkait peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan BPD, kami akan mengedepankan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, serta pendampingan yang terukur. Tujuannya agar aparatur desa memahami regulasi, mampu mengelola administrasi dan keuangan desa secara akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, DPMD akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan, instansi teknis, serta seluruh pemangku kepentingan agar proses pembinaan desa berjalan secara terpadu.

“Dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa, kami berharap tata kelola pemerintahan desa semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Menanggapi adanya kepala desa yang juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Aswar menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terkait persoalan tersebut, kami akan melakukan kajian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari sisi teknis dan administrasi, kami akan memverifikasi seluruh

dokumen dan status yang bersangkutan,” paparnya.

“Kami perlu memastikan apakah kepala desa yang dimaksud telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi, termasuk apakah telah mengajukan pengunduran diri apabila memang terdapat jabatan lain yang menurut regulasi tidak dapat dirangkap. Semua itu harus dipastikan berdasarkan data dan dokumen yang sah agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” tegasnya.

Menurut Aswar, DPMD juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap kepala desa yang bersangkutan guna meminta klarifikasi sekaligus memastikan seluruh aspek administrasi telah dipenuhi.

“Bisa saja secara administratif prosesnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan, namun informasi tersebut belum tersampaikan secara utuh kepada publik. Karena itu, kami akan memperjelas seluruh fakta melalui proses verifikasi. Hari ini kami juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap kepala desa yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan seluruh aspek administratif dan regulasi telah dipenuhi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aswar menegaskan bahwa selama memimpin DPMD Kabupaten Konawe, pihaknya akan memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait status kepala desa yang juga berstatus sebagai PPPK.

“Kami akan memastikan tidak ada lagi kepala desa yang merangkap status sebagai PPPK apabila ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memperbolehkannya. Yang bersangkutan harus menentukan pilihan, apakah tetap mengabdi sebagai Kepala Desa atau melanjutkan statusnya sebagai PPPK. Tidak bisa menjalankan kedua status tersebut secara bersamaan,” tegas Aswar.

Ia menjelaskan, apabila memilih tetap menjadi Kepala Desa, maka yang bersangkutan wajib mengajukan surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila memilih tetap berstatus sebagai PPPK, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa melalui prosedur administrasi yang telah ditetapkan.

“Prinsip kami adalah memberikan kepastian hukum dan memastikan seluruh aparatur mematuhi regulasi. Karena itu, setiap keputusan harus ditempuh melalui mekanisme administrasi yang benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari. Pilih salah satu, lalu jalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Di akhir arahannya, Aswar mengajak seluruh jajaran DPMD untuk bekerja secara solid dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Target utama kami adalah memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, efektif, tertib, profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga ingin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa agar seluruh urusan pemerintahan dapat dilaksanakan secara terpadu sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tuturnya.

“Alhamdulillah, sejauh ini penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Tugas kami ke depan adalah mempertahankan berbagai capaian positif tersebut sekaligus melakukan penyempurnaan agar kinerja organisasi semakin baik.”

“Harapan kami, apa yang sudah berjalan baik dapat terus dipertahankan, sementara hal-hal yang masih perlu ditingkatkan akan menjadi fokus pembenahan. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Konawe akan semakin berkualitas serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Aswar.(*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.