
KONAWE – Kasus dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Teteona, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah menerima pelimpahan tahap II berupa tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk diproses ke tahap penuntutan, Kamis (13/8/2026).
Salah satu dari tiga tersangka merupakan Kepala Desa Teteona yang masih aktif menjabat. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari.
Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir tersebut, di antaranya hasil penambangan pasir, satu unit loader, serta mesin atau alat penyedot pasir.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Konawe, Dimaz Atmadi Brata, S.H., M.H., menjelaskan, tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
“Proses tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” jelas Dimaz.
Ia mengatakan, tahap II telah dilaksanakan beberapa hari lalu dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Konawe.
Dimaz menambahkan, dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, jumlah tersangka bertambah dari satu menjadi tiga orang.
“Untuk saat ini, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh jaksa. Apabila diperlukan, masa penahanan tersebut masih dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kejaksaan berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dalam masa penahanan tersebut untuk menjalani proses penuntutan.
Dalam tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada serta membuktikan dakwaan tersebut di persidangan.
“Kami dari pihak Kejaksaan akan terus menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Aktivitas penambangan pasir ilegal menjadi salah satu perhatian dan fokus kami,” tegas Dimaz.
“Apabila ditemukan adanya aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin atau melanggar peraturan perundang-undangan, tentunya akan kami tindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Camat Wonggeduku Barat, Tasrin, S.E., M.M., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya konsultasi terkait status Kepala Desa Teteona.
Tasrin menjelaskan, informasi mengenai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Teteona disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe. Pihak kecamatan kemudian diminta memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Pak Kadis
Setelah menerima informasi tersebut, Tasrin bersama para kepala desa se-Kecamatan Wonggeduku Barat kemudian melakukan konsultasi dengan pihak DPMD Konawe untuk membahas kondisi yang terjadi di Desa Teteona, termasuk langkah pemerintahan desa pascaproses hukum yang dihadapi kepala desa.
Terkait langkah selanjutnya, Tasrin menyebut proses penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Desa Teteona masih berlangsung.
“Sementara proses Plh. Desa Teteona,” ujarnya.
Ia menambahkan, Sekretaris Desa (Sekdes) Teteona menjadi salah satu pihak yang dipertimbangkan dalam proses penunjukan tersebut.
Namun, ketika ditanya apakah pihak kecamatan sebelumnya pernah menerima laporan terkait aktivitas penambangan pasir di Desa Teteona, Tasrin menyatakan belum pernah menerima laporan.
“Belum,” jawabnya.
Tasrin juga menegaskan, pemerintah desa tidak pernah melaporkan maupun melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan terkait aktivitas penambangan pasir tersebut.
“Tidak pernah,” katanya saat ditanya apakah kegiatan penambangan itu pernah dilaporkan atau dikoordinasikan oleh pemerintah desa kepada pihak kecamatan.
Ia juga mengakui bahwa pihak kecamatan tidak pernah melakukan pengawasan ataupun turun langsung ke lokasi aktivitas penambangan pasir di Desa Teteona.
Terkait kewajiban pemerintah desa, Tasrin menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan semestinya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan tidak dilakukan tanpa mekanisme yang jelas.
“Seharusnya Kepala Desa melakukan koordinasi tentang aktivitas penambangan pasir sebelum melaksanakan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe, Aswar, S.Si., M.M., memanggil Camat Wonggeduku Barat bersama Ketua Asosiasi Kecamatan Wonggeduku Barat untuk segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Desa Teteona.
Langkah tersebut dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat Desa Teteona tetap berjalan selama kepala desa yang bersangkutan menjalani proses hukum.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memberikan dukungan moril kepada kepala desa yang tersangkut perkara tersebut. Dukungan tersebut merupakan bentuk perhatian secara kemanusiaan dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..









Tinggalkan Balasan