
SIDRAP, FAKTA1.COM — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menuntaskan empat Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan penting dalam penguatan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Kabupaten Sidrap.
Penyelesaian regulasi tersebut dibahas dalam kegiatan yang berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sidrap, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Empat Perbup yang berhasil dituntaskan tersebut masing-masing Perbup tentang Remunerasi, Perbup tentang Tarif Layanan, Perbup tentang Pengadaan, Persyaratan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja dan Kewajiban Pegawai BLUD, serta Perbup tentang Kebijakan Akuntansi.
- Di Bawah Arahan Syaharuddin Alrif-Nurkanaah, Dr Ishak: Transformasi Kesehatan Sidrap Torehkan 14 Prestasi
- Perkuat Tata Kelola Puskesmas, Bupati Syaharuddin Alrif Dorong Penyelesaian Empat Perbup BLUD
- Api Sulit Dijangkau Damkar, Dandim Sidrap Pilih Turun Langsung Padamkan Kebakaran
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Dr. Ishak, SKM., M.Kes, menyampaikan rasa syukur atas rampungnya regulasi tersebut.
“Alhamdulillah, Perbup BLUD Puskesmas se-Sidrap akhirnya bisa kita tuntaskan. Ini melalui proses yang cukup panjang, mulai dari pembahasan bersama Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Sidrap hingga harmonisasi di Kementerian Hukum,” ujar Dr. Ishak.
Menurutnya, keberadaan empat regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan BLUD Puskesmas, baik dari sisi pelayanan, keuangan maupun sumber daya manusia.
Perbup remunerasi mengatur aspek pemberian imbalan bagi pegawai BLUD sesuai ketentuan. Sementara Perbup tarif
Kemudian Perbup terkait pegawai BLUD mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari pengadaan, persyaratan, penempatan, batas usia, masa kerja hingga kewajiban pegawai.
- Di Bawah Arahan Syaharuddin Alrif-Nurkanaah, Dr Ishak: Transformasi Kesehatan Sidrap Torehkan 14 Prestasi
- Perkuat Tata Kelola Puskesmas, Bupati Syaharuddin Alrif Dorong Penyelesaian Empat Perbup BLUD
- Api Sulit Dijangkau Damkar, Dandim Sidrap Pilih Turun Langsung Padamkan Kebakaran
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Sedangkan Perbup kebijakan akuntansi menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pencatatan keuangan BLUD secara tertib dan akuntabel.
Dr. Ishak menegaskan, penyelesaian regulasi tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai unsur Pemerintah Kabupaten Sidrap dan dukungan pimpinan daerah.
“Ini adalah kerja bersama. Kami dari Dinas Kesehatan bersama Puskesmas, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan seluruh pihak yang terlibat. Tentu kami sangat berterima kasih atas dukungan dan arahan Bapak Bupati,” katanya.
Ia berharap keberadaan regulasi tersebut dapat semakin memperkuat tata kelola Puskesmas dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sidrap.
Dengan rampungnya empat Perbup BLUD tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap semakin memperkuat fondasi pengelolaan Puskesmas yang profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. (Fs)









Tinggalkan Balasan