Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7861 Lihat semua

Makassar, Fakta1.com — Mencari pekerjaan membuat orang mudah tertarik pada sebuah kesempatan. Apalagi ketika lowongan yang ditawarkan membawa nama Bandara Sultan Hasanuddin. Namun bagi tiga orang pencari kerja, tawaran tersebut justru berakhir dengan kerugian total mencapai Rp19,4 juta akibat terjebak modus penipuan online.

Kasus dugaan tindak pidana siber ini kini ditangani secara intensif oleh Unit IV Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil penelusuran laporan para korban, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (24) yang merupakan warga Kabupaten Mamasa.

Kanit Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKP Andi Reza Pahlawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi terpisah, Minggu, 30 Agustus 2026. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuan sebuah akun Instagram dengan nama pengguna @loker_bandaraaaa.

Dari akun media sosial tersebut, pelaku menyebarkan tawaran pekerjaan di lingkungan Bandara Sultan Hasanuddin. Bagi masyarakat yang tengah berjuang mencari mata pencaharian, tawaran semacam itu tentu sulit untuk dilewatkan begitu saja. Korban yang tergiur lantas menghubungi akun tersebut melalui fitur pesan langsung (Direct Message) Instagram sebelum akhirnya diarahkan untuk melanjutkan percakapan via WhatsApp.

Di aplikasi pesan singkat tersebut, korban diyakinkan bahwa lowongan pekerjaan yang dibuka benar-benar tersedia. Pelaku kemudian meminta sejumlah dokumen persyaratan administrasi. Pada tahap awal, proses tersebut tampak berjalan lazim seperti pendaftaran rekrutmen kerja pada umumnya.

Kendati demikian, situasi mulai berubah ketika pelaku mulai meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi penerimaan kerja. Setelah korban mentransfer dana yang diminta, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan dalih perbedaan biaya penerimaan untuk maskapai Pelita Air dan AirAsia, sehingga korban kembali mengirimkan sejumlah uang.

Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, komunikasi korban dengan pelaku justru terputus total. Ketika korban mencoba menanyakan kepastian jadwal tes dan tahapan seleksi berikutnya, nomor WhatsApp mereka mendadak diblokir oleh pelaku. Kontak yang sebelumnya aktif memberikan informasi lowongan pekerjaan itu seketika tidak dapat dihubungi.

Sadar dirinya telah ditipu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut

ke pihak berwajib. Hingga kini, kepolisian mencatat sedikitnya ada tiga laporan polisi terkait perkara penipuan berkedok lowongan kerja ini dengan total kerugian materiel mencapai Rp19.400.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dengan menganalisis jejak komunikasi serta transaksi keuangan para korban. Setelah melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah tempat keberadaan terduga pelaku, petugas akhirnya berhasil meringkus AP di Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A92 serta satu buah buku rekening yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan siber tersebut.

Meski tersangka telah diamankan, penyidik menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta potensi keterlibatan pihak lain dalam sindikat penipuan online ini.

Modus operandi yang dijalankan tergolong sederhana namun efektif mengecoh korban. Pelaku tidak perlu mendatangi korban secara langsung ataupun menyewa kantor fisik, cukup bermodalkan akun media sosial palsu, narasi lowongan kerja yang meyakinkan, pengalihan komunikasi, serta berbagai alasan pungutan biaya.

Penyidik mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penawaran kerja di dunia maya. Nama besar instansi atau bandara kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengecoh tingkat kepercayaan korban. Informasi lowongan kerja yang valid semestinya diverifikasi melalui kanal resmi perusahaan, dan masyarakat diminta untuk tidak pernah mentransfer uang dengan dalih apa pun selama proses rekrutmen.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.