
Banten, Fakta1.Com – Dunia keagamaan di Banten diterpa isu tak sedap menyusul munculnya kekecewaan dari sejumlah jemaat Gereja Orthodox Indonesia terhadap seorang oknum rohaniwan berinisial Romo DB. Sang rohaniwan diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dan perilaku penyimpangan menyukai sesama jenis (LGBT) terhadap beberapa jemaat, termasuk seorang pria berinisial SBG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perilaku menyimpang ini bukan hal baru. Romo DB disebut-sebut pernah dilaporkan ke Polsek Banjarsari, Polres Surakarta, sekitar tahun 2000-an atas dugaan pelecehan terhadap korban berinisial YSA. Sejumlah saksi dan korban lain yang berada di lingkungan gereja menyatakan siap memberikan kesaksian apabila perkara ini diproses secara hukum untuk membuat terang dugaan pidana yang dilakukan.
Salah satu terduga korban, SBG, mengungkapkan modus yang dialaminya. Peristiwa berawal dari permintaan rutin untuk memijat di kamar pribadi. Namun, situasi berubah ketika terduga pelaku mempertontonkan tayangan romantis sesama pria, lalu melakukan tindakan tidak pantas secara fisik yang membuat korban terkejut dan melarikan diri.
Menanggapi tuduhan tersebut, Romo DB memberikan bantahan tegas saat dikonfirmasi. Ia menyatakan tidak pernah melakukan pelecehan, baik secara fisik maupun verbal, terhadap SBG. Menurutnya, pihak yang bersangkutan telah difitnah padahal pernah ditolong olehnya. Romo DB juga menegaskan agar pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum resmi ke kepolisian daripada menyebarkannya di media.
Menanggapi isu teresebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan prihatin atas peristiwwa yang melibatkan tokoh agama. Pria asal Pekanbaru itu juga memberikan pandangan terkait dinamika hukum dan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini:
Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Dugaan yang mengarah pada tindakan pelecehan seksual di lingkungan mana pun, terlebih lembaga keagamaan, merupakan hal yang
“Kita wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi terduga pelaku, sekaligus memberikan ruang aman serta keadilan bagi pihak yang mengaku sebagai korban. Jika terdapat bukti-bukti yang sah, penyelesaian melalui jalur hukum resmi di kepolisian adalah langkah paling bijak agar penanganan kasus ini transparan, objektif, dan tidak menjadi liar di tengah masyarakat,” jelas Wilson Lalengke menjawab permitaan respon dari para wartawan, Rabu, 02 September 2026.
Integritas Moral dan Asas Keadilan
Kasus yang melibatkan tokoh spiritual dan jemaatnya ini mengundang perenungan filosofis yang mendalam mengenai integritas dan keadilan. Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya Res Publica, menekankan bahwa seorang pemimpin atau figur teladan harus memiliki keselarasan antara jiwa, moralitas, dan tindakannya. Ketika seseorang memegang otoritas moral atau keagamaan, ekspektasi etik yang melekat padanya jauh lebih tinggi karena menyangkut kepercayaan publik dan spiritualitas jemaat.
Di sisi lain, proses pencarian kebenaran dalam kasus ini sangat relevan dengan pemikiran Immanuel Kant (1724-1804) mengenai keadilan hukum dan moral. Kant menegaskan pentingnya memperlakukan setiap manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar alat atau objek eksploitasi. Jika tuduhan pelecehan tersebut terbukti, maka telah terjadi pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan korban. Namun, sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik dan kehormatan seseorang wajib dipulihkan.
Oleh karena itu, penyelesaian yang adil melalui pembuktian hukum yang objektif menjadi satu-satunya cara untuk mengurai benang kusut tuduhan ini, demi menjaga kesucian nilai-nilai moral keagamaan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.








Tinggalkan Balasan