Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7879 Lihat semua

Makassar, fakta1.com — Penipuan jual beli sepeda motor secara online kembali terungkap di Sulawesi Selatan. Kali ini, pelaku diduga menggunakan modus “segitiga”, dengan membuat korban dan pemilik kendaraan bertransaksi tanpa mengetahui bahwa keduanya berada dalam skenario terpisah.

Kasus tersebut diungkap Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Seorang pria berinisial Samsul diamankan polisi di kediamannya di wilayah Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Menurut Kanit Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2026, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial HR pada 12 Juli 2026.

Sehari sebelumnya, paparnya, korban mengaku tertarik membeli sebuah sepeda motor Yamaha NMAX New tahun 2021, berwarna hitam dengan stiker oranye, bernomor polisi DD 5157 R.

Transaksi awalnya tampak berjalan seperti jual beli kendaraan biasa. Namun, di situlah modus “segitiga” diduga dimainkan oleh pelaku.

Korban Bertemu Pemegang Motor
Pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 21.40 WITA, korban diarahkan bertemu dengan MR, orang yang saat itu menguasai fisik sepeda motor tersebut.

Korban kemudian mendapat arahan dari seseorang bernama Odih Putra, yang mengaku sebagai pemilik kendaraan. Masalahnya, korban tidak mengetahui bahwa orang yang menawarkan kendaraan dan orang yang menguasai kendaraan sebenarnya berada dalam posisi dan kepentingan yang berbeda.

Korban selanjutnya diminta melakukan pembayaran sebesar Rp15,5 juta. Uang tersebut diarahkan ke rekening Bank BRI dengan nomor 713801023918537 atas nama Keysa Rahma Sari.

Korban pun melakukan transfer sesuai dengan nominal yang diminta. Tetapi setelah uang dikirim, motor tak kunjung berpindah tangan secara sah.

MR tidak menyerahkan kendaraan kepada korban karena mengaku tidak menerima uang pembayaran tersebut dari pihak penjual yang sebenarnya. Di titik inilah transaksi yang awalnya terlihat sederhana berubah menjadi perkara dugaan penipuan.

Polisi Telusuri Jejak Transaksi Elektronik
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Penyidik melakukan pendalaman terhadap rangkaian komunikasi elektronik, rekam jejak transaksi, serta identitas pihak-pihak yang berkaitan dengan jual beli motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi memperoleh informasi penting mengenai identitas seorang pria yang diduga kuat terlibat. Identitas tersebut mengarah kepada Samsul.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi mendeteksi keberadaan terduga pelaku di wilayah Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.

Pelaku Diamankan di Kediamannya
Tim Opsnal Subdit Tipidsiber kemudian

bergerak melakukan penggerebekan dan pemantauan di lokasi. Setelah mengumpulkan bahan keterangan yang cukup, petugas akhirnya mengamankan Samsul di rumah tempat tinggalnya pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara penipuan online ini.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit handphone Vivo V2029

2 buah kartu ATM

1 buah kartu identitas

Uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan penipuan.

Penyidikan Terus Dikembangkan
Perkara tersebut belum berhenti pada penangkapan Samsul saja. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, melakukan penyitaan lanjutan, serta analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang diamankan.

Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau jaringan pihak lain yang ikut terlibat dalam sindikat penipuan berkedok jual beli kendaraan online tersebut.

Secara hukum, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik.

Imbauan Polisi: Jangan Hanya Percaya Foto Motor
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang gemar mencari dan membeli kendaraan melalui platform jual beli online. Foto motor yang menarik, harga murah, dan komunikasi yang terlihat meyakinkan belum cukup untuk memastikan sebuah transaksi aman dari tindak kejahatan.

Polisi mengimbau calon pembeli agar selalu waspada dan memastikan siapa pemilik kendaraan sebenarnya, siapa pihak yang menawarkan, kepada siapa uang harus dibayarkan, serta memastikan rekening pembayaran benar-benar berkaitan langsung dengan pemilik sah atau penjual resmi kendaraan.

Sebab dalam modus “segitiga”, korban bisa saja merasa aman karena bertemu langsung dengan pemegang motor di lapangan. Padahal, uang justru dikirim kepada pihak ketiga yang tidak berhak. Ketika uang dan kendaraan berada di tangan yang berbeda, pembeli dan pemilik kendaraan sama-sama berisiko menjadi korban, dan pada saat itulah transaksi online berubah menjadi perkara pidana. (*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.