Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7913 Lihat semua

Sidrap,Fakta1.Com
Com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor masing – masing berinisial “R” (21) dan “S” (26). Keduanya diberi hadiah timah panas pada bagian kaki oleh petugas usai mencoba melarikan diri saat hendak disergap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, menurutnya kedua pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama.

“Betul, keduanya baru bebas dari rutan kelas IIB Sidrap, mereka kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa Ciro-ciroe Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap pada hari Jumat tanggal 04 September 2026 malam. Kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan usai mengabaikan tembakan peringatan saat mencoba melarikan diri” ujar Welfrick, Selasa (8/9/26) siang.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti sepeda motor hasil curian  beserta alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 (empat) unit kendaraan sepeda motor roda dua

dan beberapa alat bantu yang digunakan untuk mempermudah aksinya” lanjut Kasat Reskrim

Welfrick sapaan Kasat Reskrim Polres Sidrap mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Sidrap dengan modus operandi yakni hunting secara acak mencari kendaraan yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan, dari hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu serta mengkonsumsi minuman keras.

“Mereka memanfaatkan kelengahan pengendara dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan. Dari hasil kejahatannya mereka gunakan untuk kepentingan foya – foya.” Sambung Welfrick

Kedua pelaku beserta BB kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang dikenakan yakni pasal 447 ayat 1 huruf g UU RI No. 1 tahun 2023 ttg KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tutupnya (*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.