Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7980 Lihat semua

Jakarta, Fakta1.Com — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, segera menghadapi persidangan setelah perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya memasuki tahap penuntutan.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menyerahkan Febrie beserta barang bukti dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya serta dugaan TPPU. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat menjalani proses pelimpahan, Febrie membantah tuduhan pemerasan dan meminta agar seluruh tuduhan terhadap dirinya diuji melalui persidangan.

“Semua perkara besar kita adili. Tapi akhirnya kita yang digergaji,” ujar Febrie sebagaimana dikutip dalam pemberitaan.

Ia juga mengungkapkan, selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya mengaku tidak pernah diperiksa ataupun dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan Kejaksaan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara telah rampung. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut penyidikan telah diselesaikan setelah dilakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

Dengan perkara memasuki tahap penuntutan, proses berikutnya akan berfokus pada pembuktian di pengadilan. Status tersangka juga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses penegakan hukum. Mohammad Hatta pernah mengingatkan, “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki.”

Kini, proses persidangan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan dan bagi Febrie untuk menyampaikan pembelaannya. Fakta, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim akan menjadi dasar dalam menentukan perkara tersebut. (rls/Tim Red PPWI)

Segera Diadili, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Adili, tetapi Akhirnya Kita yang ‘Digergaji’”

Terima kasih telah membaca artikel ini. Temukan informasi dan berita terbaru lainnya melalui kanal resmi kami.

Ikuti informasi terbaru melalui Saluran WhatsApp .