
KONAWE, FAKTA1.COM — Persoalan tunggakan pajak daerah di Kabupaten Konawe kembali mengemuka dalam rapat konsultasi pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat tersebut, tunggakan pajak PT VDNI disebut mencapai sekitar Rp77 miliar, belum termasuk kewajiban pajak tahun berjalan yang masih dalam proses perhitungan. Kamis 24 September 2026
Persoalan tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Andi Tendri Rawe Lasandara, S.E., M.Si., dalam rapat DPRD Kabupaten Konawe. Dalam penyampaiannya, Andi Tendri menjelaskan bahwa tunggakan tersebut merupakan kewajiban pajak yang belum diselesaikan dan masih perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., mengatakan pihaknya telah meminta pemerintah daerah menyampaikan secara resmi rincian tunggakan tersebut, termasuk besaran kewajiban dan kondisi pembayaran pajak tahun berjalan, untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut melalui rapat kerja bersama pihak-pihak terkait.
“Nilainya kurang lebih sekitar Rp77 miliar. Rp77 miliar itu adalah tunggakan tahun sebelumnya, yang tahun berjalan juga masih ada. Nanti kita cek berapa total yang riil,” ujar I Made Asmaya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu terlebih dahulu mengidentifikasi penyebab munculnya tunggakan sebelum melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan mengenai mekanisme penyelesaiannya.
“Kita identifikasi dulu permasalahannya apa. Kalau kita sudah tahu apa permasalahannya, baru kita coba melakukan koordinasi kepada pihak perusahaan, bagaimana skema terkait dengan pembayaran,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., menegaskan bahwa proses penagihan harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Menurut Ferdinand, pemerintah daerah perlu memastikan besaran kewajiban, riwayat penagihan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap wajib pajak.
“Kadang kita sudah capek menagih, bolak-balik, tetapi memang dasarnya belum dibayar. Nah, ini yang menjadi masalah,” katanya.
Ia menambahkan, apabila kewajiban pajak belum diselesaikan, pemerintah daerah dapat mencatatnya sebagai piutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemungutan dan penagihan pajak daerah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Di sisi lain, Plt. Kepala Bapenda Konawe, Andi Tendri Rawe Lasandara, mengungkapkan pihaknya telah kembali bertemu dengan manajemen PT VDNI pada pekan lalu untuk membahas penyelesaian kewajiban perusahaan.
“Kita sesuai dengan kesepakatan bersama kemarin bahwa beliau telah meminta agar hal tersebut diupayakan. Sehingga, minggu lalu kami juga ke PT VDNI. Kebetulan kami bertemu dengan pihak PT VDNI dan ada beberapa hal yang disepakati. Kami sampaikan kepada PT VDNI agar tunggakan tersebut jangan dibiarkan terus menumpuk,” ujar Andi Tendri.
Ia menjelaskan, sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Kepala Bapenda Konawe, penyetoran dari perusahaan disebut belum berjalan secara teratur. Jeda pembayaran bahkan disebut bisa mencapai empat hingga enam bulan.
“Kalau sebelum kami menjabat, pembayarannya belum teratur. Kadang mereka menyetor setelah empat bulan, bahkan ada yang sampai enam bulan sekali,” jelasnya.
Karena itu, Bapenda meminta agar kewajiban yang telah tertunggak tidak kembali dibiarkan menumpuk, melainkan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme cicilan atau angsuran.
“Pertama, kami meminta supaya tunggakan jangan dibiarkan. Wajib dicicil atau diangsur setiap minggu, dan setiap minggu harus ada penyetoran,” tegasnya.
Andi Tendri mengatakan, hasil pertemuan dengan manajemen PT VDNI juga dituangkan dalam notulen untuk disampaikan kepada pihak pusat. Dalam penyampaian tersebut, perusahaan diminta menyelesaikan kewajiban yang disebut mencapai Rp77 miliar.
“Kemarin kita sampaikan di pusat bahwa mereka wajib menyetorkan utangnya yang mencapai Rp77 miliar ini,” katanya.
Selain penyelesaian kewajiban yang telah tertunggak, Bapenda juga menegaskan pembayaran pajak tahun berjalan harus dilakukan secara rutin setiap bulan.
“Untuk pajak tahun berjalan, wajib dibayarkan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan