
KENDARI, FAKTA1.COM — Sabtu, 26 September 2026, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menelusuri dugaan aliran dana PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang dikaitkan dengan pembiayaan Pilgub Sultra 2024.
Desakan tersebut disampaikan Jefri menyusul informasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait kewajiban PT TMS kepada negara atas aktivitas perusahaan di kawasan hutan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Satgas PKH, PT TMS disebut memiliki kewajiban kepada negara sekitar Rp2,094 triliun dan telah membayar sekitar Rp500 miliar.
Menurut Jefri, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pembayaran kewajiban kepada negara. Ia meminta aparat penegak hukum dan PPATK menelusuri sumber, tujuan, serta pihak-pihak yang menerima aliran dana yang berkaitan dengan PT TMS.
Dalam keterangannya, Jefri kemudian menyampaikan dugaan mengenai penggunaan dana yang dikaitkan dengan Pilgub Sultra 2024. Ia juga menyebut angka kerugian negara sebesar Rp2,094 triliun.
“Jadi sesuai dengan temuan Satgas PKH bahwa PT TMS telah merugikan negara sebesar Rp2,094 triliun dan telah dikembalikan sebesar Rp500 miliar. Nah, diduga keras kerugian negara Rp2,094 triliun tersebut diduga dipakai untuk kemenangan Pilkada calon Gubernur Sultra, dalam hal ini Bapak Andi Sumangerukka. Sehingga kerugian negara ini kemudian harus ditelusuri siapa yang menikmati dan diduga keras adalah yang menikmati calon Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, sehingga akhirnya beliau terpilih,” tegas Jefri.
Jefri kemudian menyoroti dugaan praktik politik uang dalam proses Pilgub Sultra 2024.
“Dan sangat jelas proses Pilkada kemarin banyak anggaran money politics yang beredar di Sulawesi Tenggara. Olehnya itu, kami mendesak PPATK untuk menelusuri aliran-aliran dana Pilkada yang dipakai oleh Bapak Andi Sumangerukka,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Jefri meminta PPATK melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap transaksi yang berkaitan dengan PT TMS maupun pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan pembiayaan Pilgub Sultra 2024.
“Kami meminta supaya persoalan ini tidak berhenti pada angka kewajiban kepada negara saja. Harus ditelusuri uangnya dari mana, melalui siapa, ke mana mengalir dan siapa yang menikmati,” tegas Jefri.
Ia menegaskan, LIRA tidak sedang memberikan vonis kepada pihak tertentu. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui penelusuran, bukti, dan proses hukum.
“Ini bukan soal memvonis seseorang. Kami justru meminta PPATK dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran. Kalau tidak ditemukan hubungan, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan aliran dana dan ada pihak yang menerima atau menggunakan untuk kepentingan tertentu, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Selain mendesak PPATK, Jefri meminta Kejati Sultra memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan PT TMS apabila ditemukan bukti adanya perbuatan yang menyebabkan kerugian negara atau pelanggaran hukum.
“Dan kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa segala pihak yang terlibat dalam kerugian negara pada PT TMS,” ujarnya.
Jefri menegaskan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu pihak apabila dalam proses penelusuran ditemukan pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa segala pihak yang terlibat dalam persoalan PT TMS. Jangan berhenti pada satu pihak saja. Kalau memang ada perbuatan yang menyebabkan kerugian negara, siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut Jefri, transparansi aparat dalam mengungkap fakta penting agar publik memperoleh informasi yang jelas dan tidak terus berada dalam ruang dugaan maupun spekulasi.
Ia berharap PPATK dan aparat penegak hukum dapat membuka fakta berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang ditemukan.








Tinggalkan Balasan