Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 8015 • Lihat semua

KONAWE, FAKTA1.COM — Aktivitas penagihan karcis masuk di Pintu 3 kawasan wisata Batu Gong, Desa Lalimbue, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dikeluhkan masyarakat. Warga mempertanyakan mekanisme penagihan serta dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Keluhan tersebut disampaikan H. Mansur Ibrahim, SE, tokoh masyarakat Sampara Raya, yang mengaku menerima dan mengetahui adanya keluhan warga terkait aktivitas penagihan karcis di kawasan wisata tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, penagihan karcis di Pintu 3 Batu Gong disebut tidak hanya berlangsung pada siang hari, tetapi juga dilakukan hingga malam hari.

Bahkan, aktivitas penagihan disebut kembali dilakukan sejak sekitar pukul 05.00 WITA dan berlangsung hingga malam.

Kondisi tersebut, kata Mansur, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai dasar hukum penagihan di luar waktu pelayanan atau jam kerja yang berlaku.

“Yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya soal penagihan, tetapi juga dasar hukumnya dan ke mana seluruh uang hasil karcis tersebut disetorkan,” ujar H. Mansur Ibrahim, SE.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi aktivitas penagihan, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan penerimaan dari karcis masuk kawasan wisata.

Setiap penerimaan yang berasal dari karcis masuk, lanjut dia, semestinya memiliki dasar hukum, mekanisme pencatatan, serta prosedur penyetoran yang jelas sesuai ketentuan.

Karena itu, Mansur meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penagihan di Pintu 3 Batu Gong, termasuk memastikan apakah setiap karcis yang ditagihkan tercatat secara resmi dan seluruh penerimaannya disetorkan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Ia juga mempertanyakan penagihan yang disebut berlangsung sejak pagi hingga malam. Jika memang terdapat ketentuan khusus mengenai waktu pelayanan atau penagihan di kawasan wisata, menurutnya, aturan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kegiatan penagihan di luar ketentuan tanpa dasar hukum atau tanpa mekanisme administrasi resmi, Mansur meminta agar aparat dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Persoalan tersebut juga menjadi perhatian karena petugas penagih disebut-sebut merupakan bagian atau berkaitan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Mansur juga meminta pihak kepolisian agar segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam penagihan karcis di Pintu 3 kawasan wisata Batu Gong.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, diharapkan mencakup dasar hukum penarikan karcis, legalitas petugas, penggunaan karcis resmi, besaran tarif yang diberlakukan, hingga mekanisme pencatatan dan penyetoran uang hasil penagihan.

“Kami meminta pihak kepolisian dan instansi terkait turun langsung untuk memastikan persoalan ini. Jangan sampai ada penarikan uang kepada masyarakat tanpa dasar hukum dan tanpa kejelasan pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Mansur berharap persoalan tersebut dapat segera dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun pertanyaan lebih lanjut di tengah masyarakat.

Dugaan Pungli Karcis di Pintu 3 Batu Gong Dikeluhkan Warga, Penagihan Disebut Berlangsung hingga Malam

Terima kasih telah membaca artikel ini. Temukan informasi dan berita terbaru lainnya melalui kanal resmi kami.

Ikuti informasi terbaru melalui Saluran WhatsApp .