
KONAWE, FAKTA1.COM — Unit 1 Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan dugaan penyelundupan 246 tabung LPG subsidi ukuran tiga kilogram yang rencananya dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Ratusan tabung LPG tersebut diamankan bersama satu unit mobil pikap di Desa Pakue, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Jum’at (9/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RH, yang berperan sebagai sopir, dan HK, yang diduga sebagai pemilik tabung LPG subsidi tersebut.
Kepala Unit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Muhammad Lauhil Mahaful, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari dugaan aktivitas pengangkutan LPG subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan tata niaga yang berlaku.
Menurutnya, ratusan tabung LPG tersebut dibeli dari sejumlah pangkalan di wilayah Kecamatan Morosi dengan harga sekitar Rp25 ribu per tabung.
“Modusnya, kedua tersangka membeli gas tiga kilogram di pangkalan-pangkalan di Kecamatan Morosi dengan harga Rp25 ribu per tabung,” kata Muhammad Lauhil Mahaful.
Setelah dibeli, LPG subsidi itu rencananya dibawa ke Kabupaten Morowali untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Harga jual yang direncanakan mencapai Rp45 ribu per tabung, atau di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Rencananya tabung subsidi itu akan dijual kembali ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga di atas HET, yakni Rp45 ribu per tabung,” ujarnya.
Selain dugaan penyimpangan dalam distribusi, polisi juga menduga pengangkutan ratusan tabung LPG subsidi tersebut tidak dilengkapi dokumen atau izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, sebanyak 246 tabung LPG tiga kilogram beserta satu unit mobil pikap telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul LPG dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusinya.
Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








Tinggalkan Balasan