Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 8116 • Lihat semua

Jakarta, fakta1.com — 14 Oktober 2026 – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) – Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat PT Astima Konstruksi (ASKON) di Kuningan, Jakarta, pada hari ini. Aksi ini menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan pelanggaran serius oleh PT Kacci Purnama Indah (PT KPI), PT ASKON, dan Batu Karang Group.

Dalam aksi tersebut, Penanggung Jawab Aksi sekaligus narasumber, Eghy Seftiawan, turun langsung menyuarakan tuntutan mahasiswa. Menurutnya, aksi ini dilatarbelakangi terjadinya bentrokan pada 2 Oktober 2026 di Desa Matarape, Morowali, antara warga dan pihak PT ASKON.

“Kericuhan dipicu protes warga terhadap debu dari aktivitas hauling yang masuk ke permukiman dan merusak tanaman. Akibatnya, enam orang luka-luka, lima mobil operasional rusak, dan lima ekskavator dibakar. Kepolisian mengevakuasi 75 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Polda Sulawesi Tengah, namun hingga kini mereka masih berstatus saksi,” ujar Eghy Seftiawan di hadapan massa aksi.

Berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat, Eghy memaparkan bahwa PT KPI diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, sehingga aktivitas pertambangan di atas IUP-nya dapat dikategorikan sebagai illegal mining. PT ASKON juga diduga beroperasi di wilayah tersebut tanpa dasar perizinan yang lengkap. Selain itu, sebagian besar wilayah IUP PT KPI masuk dalam kawasan hutan dan diduga digarap tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

“Dinas Bina Marga juga menyatakan bahwa PT ASKON tidak memiliki izin melintas untuk jalan hauling yang digunakan, serta terdapat ketidaksesuaian antara lokasi jetty dengan izin yang dimiliki. Ini adalah pelanggaran yang sangat serius,” tegasnya.

Eghy juga menyoroti peran Batu Karang Group sebagai perusahaan induk (parent company). Menurutnya, sudah seharusnya pimpinan Batu Karang Group ikut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas segala dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh entitas di bawahnya.

“Kami tidak hanya menuntut pimpinan PT KPI dan PT ASKON untuk ditangkap dan diperiksa. Kami juga mendesak agar pimpinan Batu Karang Group selaku perusahaan induk turut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara korporasi. Jangan hanya anak perusahaan yang disalahkan, tapi induknya juga harus bertanggung jawab,” tegas Eghy Seftiawan disambut sorakan massa aksi.

Dalam orasinya, Eghy Seftiawan menyampaikan tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

  1. Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPI dan izin operasi PT ASKON karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, diduga menambang di kawasan hutan tanpa PPKH, serta mencemari lingkungan dan melanggar hak masyarakat.
  2. Menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan, pengangkutan, dan operasional PT KPI dan PT ASKON di Konawe Utara, Morowali, dan wilayah terdampak lainnya sampai audit menyeluruh serta proses hukum selesai.
  3. Menolak segala bentuk aktivitas pertambangan PT KPI dan PT ASKON sebelum seluruh kewajiban hukum, lingkungan, dan sosialnya dipenuhi.
  4. Memerintahkan Kapolri dan Bareskrim Polri untuk membentuk tim khusus gabungan bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tengah guna menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, perambahan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, serta bentrokan di Desa Matarape.
  5. Memeriksa dan menetapkan pimpinan serta direksi PT KPI, PT ASKON, dan Batu Karang Group sebagai tersangka berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 dan Pasal 78, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 98, 99, dan 100, serta ketentuan KUHP terkait kekerasan dan penyertaan.
  6. Menerapkan asas corporate liability (pertanggungjawaban korporasi) dengan menjerat korporasi, pemilik manfaat, dan otak di balik operasi ilegal, bukan hanya tenaga kerja asing atau pekerja lapangan.
  7. Mendesak Kejaksaan Agung dan Jampidsus untuk mengawal serta mempercepat proses penyidikan, segera melakukan penuntutan jika berkas dinyatakan lengkap, serta melacak, menyita, dan merampas aset perusahaan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
  8. Menelusuri aliran dana PT KPI, PT ASKON, dan Batu Karang Group untuk membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk transaksi yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
  9. Memeriksa dan mengadili pihak-pihak yang diduga membekingi, memfasilitasi, atau melindungi aktivitas ilegal tersebut, termasuk oknum aparat penegak hukum, ASN, dan pejabat daerah jika terbukti menerima suap atau menyalahgunakan wewenang.
  10. Meminta Batu Karang Group selaku perusahaan induk (parent company) agar pimpinannya diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara korporasi (corporate liability) atas segala dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh entitas di bawahnya.
    Eghy Seftiawan menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perjuangan konstitusional untuk keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Saya dan teman-teman hadir bukan untuk menebar kebencian, melainkan untuk mendorong perbaikan tata kelola pertambangan nikel yang selama ini meninggalkan luka ekologis dan sosial. Kami membawa tuntutan yang konstruktif, disertai rekomendasi solutif agar persoalan ini tidak terus berulang,” pungkas Eghy.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan, termasuk sampai pimpinan Batu Karang Group diperiksa.

Dugaan Tambang Ilegal & Bentrokan di Morowali, Mahasiswa Sultra Demo PT ASKON dan Desak Pencabutan IUP

Terima kasih telah membaca artikel ini. Temukan informasi dan berita terbaru lainnya melalui kanal resmi kami.

Ikuti informasi terbaru melalui Saluran WhatsApp .