
KLATEN, FAKTA1.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam (15/10/2026).
Operasi tersebut turut menjaring sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan BPK, serta pihak swasta. Total terdapat 20 orang yang diamankan di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa salah satu pihak dari BPK yang diamankan merupakan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah. KPK juga mengonfirmasi terdapat dua ASN dari lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut dalam operasi ini.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena penyidik tidak hanya mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara, tetapi juga dugaan pemberian kepada oknum BPK yang berkaitan dengan pemeriksaan atau audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan sejumlah media, perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak pemerintah kabupaten kepada oknum BPK yang berkaitan dengan proses audit.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus independensi proses pemeriksaan keuangan negara.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 20 orang. Sebanyak 19 orang diamankan di wilayah Klaten, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai. Pada keterangan awal, nilai uang yang diamankan diperkirakan sekitar Rp1 miliar. Dalam perkembangan pemberitaan berikutnya pada 16 Oktober 2026, sejumlah media melaporkan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Perbedaan angka tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi terbaru KPK untuk memastikan jumlah akhir barang bukti yang telah dihitung dan diverifikasi.
Perkembangan kasus ini menempatkan dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan daerah dan proses audit keuangan sebagai dua aspek yang menjadi perhatian publik.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Penanganan kasus ini diharapkan berlangsung secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.(*)








Tinggalkan Balasan