
KENDARI — Tiga titik di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari, menjadi sasaran operasi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penyisiran dilakukan sebagai bagian dari langkah aparat dalam menangani dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Operasi yang melibatkan personel gabungan itu tidak hanya menyasar dugaan aktivitas narkotika, tetapi juga mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dari tiga lokasi yang didatangi, petugas mengamankan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Hasil operasi tersebut kemudian dipaparkan Polda Sultra dalam konferensi pers di Aula Dachara, Jumat (16/10/2026). Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., bersama Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K., menyampaikan sejumlah temuan dari operasi tersebut, didampingi Karo Ops, Dirresnarkoba, dan Kabid Humas Polda Sultra.
Kapolda Sultra menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui perintah Kapolri. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri dalam upaya memulihkan kawasan yang terdampak persoalan narkotika.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan menyasar sejumlah titik di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang masing-masing berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V. Berdasarkan pemeriksaan awal, dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Berlanjut ke lokasi kedua, petugas mengamankan dua orang berinisial MF alias R dan MH alias A. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan satu orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu lainnya dinyatakan negatif.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, satu kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, lima kamera CCTV beserta perangkat pendukungnya, serta tiga lembar catatan transaksi narkotika.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang ditemukan di lokasi, antara lain senjata tajam berupa taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua unit handy talky (HT), satu tabung gas airsoft gun, serta dua sarung parang.
Sementara itu, penyisiran di lokasi ketiga membuahkan hasil dengan diamankannya enam orang berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J.
Dari pemeriksaan awal, tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan dan menyita dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi satu pucuk senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, satu kotak kaca pireks, empat handy talky, satu receiver CCTV, satu buku catatan penjualan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.397.000.
Sebanyak 11 orang yang diamankan beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan, pengembangan, dan pendalaman untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Sultra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus memastikan masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolda.
Irjen Himawan menambahkan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari implementasi Quick Wins Kapolri sekaligus dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pemulihan lingkungan yang terdampak. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Polda Sultra turut menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah setempat mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat yang telah mendukung upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, hingga masyarakat. Kolaborasi tersebut menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi generasi mendatang.








Tinggalkan Balasan