Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 8201 • Lihat semua

KONAWE, FAKTA1.COM — Himpunan Mahasiswa Kabupaten Konawe (Hima Konawe) melontarkan kritik terhadap pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe selama dua tahun terakhir. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kedisiplinan, serta komitmen anggota legislatif dalam menjalankan mandat Selasa 27 Oktober 2026

Sorotan tersebut menegaskan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat tidak boleh berhenti pada status, kewenangan, maupun fasilitas kelembagaan. Publik berhak mendapatkan bukti nyata bahwa anggota DPRD bekerja, hadir menjalankan tugas, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah secara konsisten.

Ketua Bidang Hima Konawe, Abdi Setiawan, menilai evaluasi terhadap DPRD tidak boleh sekadar menjadi agenda administratif atau formalitas kelembagaan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan ukuran yang jelas untuk menilai sejauh mana para wakilnya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan selama dua tahun terakhir.

“DPRD tidak cukup hanya menunjukkan aktivitas seremonial atau kehadiran dalam agenda tertentu. Yang harus dipertanggungjawabkan adalah hasil kerja, konsistensi menjalankan kewajiban, serta sejauh mana aspirasi masyarakat benar-benar diperjuangkan. Jika evaluasi hanya menjadi formalitas tanpa keterbukaan data dan tindak lanjut, maka publik patut mempertanyakan keseriusan lembaga ini dalam menjalankan mandat rakyat,” tegas Abdi Setiawan.

Ia menekankan, ukuran kinerja anggota DPRD semestinya dapat ditelusuri melalui indikator yang konkret, mulai dari kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan, partisipasi dalam pembahasan kebijakan dan anggaran, pelaksanaan reses, hingga tindak lanjut terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, transparansi terhadap indikator tersebut penting agar penilaian terhadap anggota legislatif tidak didasarkan pada persepsi, kedekatan politik, atau kepentingan kelompok tertentu, melainkan pada rekam jejak dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hima Konawe juga menyoroti peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Konawe dalam menjaga integritas, menegakkan kode etik, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kedisiplinan dan perilaku anggota dewan.

Abdi menilai, keberadaan Badan Kehormatan akan kehilangan makna apabila tidak disertai keberanian untuk memeriksa setiap dugaan pelanggaran secara objektif dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Badan Kehormatan harus membuktikan bahwa kode etik bukan sekadar dokumen formal. Jika terdapat laporan atau dugaan anggota DPRD mengabaikan kewajiban, jarang menghadiri agenda kedewanan, atau tidak melaksanakan reses sebagaimana mestinya, maka harus ada pemeriksaan yang profesional, berbasis bukti, dan disertai tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Ia mengingatkan, penanganan dugaan pelanggaran tidak boleh dilakukan secara selektif. Setiap anggota DPRD harus memperoleh perlakuan yang adil, tanpa memandang fraksi, partai politik, posisi dalam kelembagaan, maupun kedekatan personal.

Namun, ia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan sebelum melalui proses pemeriksaan. Prinsip objektivitas dan hak anggota DPRD untuk memberikan klarifikasi harus tetap dihormati.

Menurut Abdi, persoalan kedisiplinan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan dan tanggung jawab yang terukur. Anggota DPRD yang konsisten menjalankan tugas tidak semestinya disamakan dengan anggota yang terbukti mengabaikan kewajibannya.

Karena itu, ia mendorong agar data kehadiran, pelaksanaan reses, partisipasi dalam rapat, serta tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat menjadi bagian dari bahan evaluasi kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai anggota yang berupaya memenuhi kewajiban sebagai wakil rakyat justru tidak memperoleh penghargaan yang semestinya, sementara dugaan pengabaian tanggung jawab tidak pernah dijelaskan penyelesaiannya kepada publik. Jangan ada standar ganda. Semua harus dinilai berdasarkan aturan, bukti, dan kinerja nyata,” tegasnya.

Ia menilai, keterbukaan semacam itu penting untuk menghindari munculnya kesan bahwa mekanisme pengawasan internal hanya berjalan ketika menyangkut pihak tertentu, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kepentingan politik.

Kritik Hima Konawe tidak hanya diarahkan kepada DPRD sebagai lembaga, tetapi juga kepada partai politik yang menempatkan kadernya di kursi legislatif.

Abdi meminta pimpinan partai politik dan masing-masing fraksi agar tidak bersikap pasif terhadap evaluasi kinerja kadernya. Partai politik, menurutnya, memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa mandat yang diberikan masyarakat melalui pemilihan umum dijalankan secara sungguh-sungguh.

“Partai politik tidak boleh hanya hadir ketika membutuhkan suara masyarakat dalam pemilu. Setelah kadernya terpilih, tanggung jawab terhadap publik tetap melekat. Jika ada persoalan mengenai kedisiplinan atau pelaksanaan tugas, partai harus berani melakukan evaluasi internal dan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa kepentingan partai tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan akuntabilitas kader di lembaga legislatif. Kepercayaan masyarakat terhadap partai politik juga ditentukan oleh bagaimana para wakilnya menjalankan tugas setelah memperoleh mandat.

Lebih jauh, Hima Konawe mendorong DPRD Kabupaten Konawe membuka informasi kinerja kelembagaan selama dua tahun terakhir secara proporsional dan mudah diakses masyarakat.

Informasi yang perlu menjadi perhatian antara lain tingkat kehadiran anggota, agenda dan hasil pembahasan kebijakan, pelaksanaan reses, tindak lanjut aspirasi masyarakat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap program dan penggunaan anggaran daerah.

Bagi Abdi, keterbukaan tersebut bukan bentuk tekanan yang berlebihan terhadap lembaga legislatif, melainkan bagian dari pertanggungjawaban publik yang melekat pada jabatan wakil rakyat.

“Pertanyaannya sederhana: apa yang sudah dikerjakan, apa hasilnya, dan sejauh mana pekerjaan itu menjawab kebutuhan masyarakat? DPRD harus mampu menjawab pertanyaan tersebut melalui data dan bukti, bukan hanya pernyataan normatif. Masyarakat tidak cukup dijanjikan perjuangan aspirasi; masyarakat berhak mengetahui hasil perjuangan itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kritik mahasiswa merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, kritik tersebut semestinya dijawab melalui perbaikan kinerja, keterbukaan informasi, dan langkah konkret, bukan dengan sikap defensif terhadap suara masyarakat.

“Jabatan legislatif adalah amanah, bukan hak istimewa yang membuat seseorang kebal terhadap evaluasi. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipenuhi. Jangan menunggu kepercayaan publik merosot untuk mulai berbenah. DPRD harus berani membuka kinerja dan mengevaluasi dirinya secara serius,” tutup Abdi Setiawan.

Hima Konawe berharap DPRD Kabupaten Konawe segera melakukan evaluasi kelembagaan yang terukur, memperkuat peran Badan Kehormatan, serta mendorong partai politik menjalankan fungsi pengawasan terhadap kadernya. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku, sementara hasil evaluasi kinerja perlu disampaikan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.  (Ql)

Dua Tahun Kinerja DPRD Konawe Disorot, Hima Konawe Desak Evaluasi Total dan Transparansi Data

Terima kasih telah membaca artikel ini. Temukan informasi dan berita terbaru lainnya melalui kanal resmi kami.

Ikuti informasi terbaru melalui Saluran WhatsApp .