Kejaksaan Negeri Enrekang Pulihkan Keuangan Negara dalam Priode Januari 2024

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

ENREKANG, FAKTA1.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mengadakan konferensi pers pada hari Kamis, 25 Juli 2024, terkait pemulihan keuangan negara yang dilakukan selama periode 2 Januari hingga 25 Januari 2024.

Acara ini di hadiri, Kejari Enrekang Padelu SH SHum, Kepala Sub Bagian pembinaan Basri SH, Kepala Seksi Intelijen Muh Jufri Edriyadi SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ardiansyah SH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Septiana Rahayu SH, digelar dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di kantor Kejaksaan Negeri Enrekang.

Example 300x600

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padelu SH SHum, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 742.892.250,05 dari berbagai sumber.

Pemulihan ini terdiri dari beberapa bidang, antara lain, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan SKK Pj Bupati kepada Kejaksaan Negeri Enrekang, dalam pemanfaatan pembangunan RS Pratama Sudu ditemukan denda keterlambatan dan kekurangan volume (kelebihan bayar) sebesar Rp 489.307.468,05.


Bidang Tindak Pidana Khusus. Pengembalian kerugian negara dan biaya perkara sebesar Rp 30.737.500.


Bidang Tindak Pidana Umum
Denda dan biaya perkara sebesar Rp 60.354.500.


Pengelolaan Barang Bukti dan Bidang Rampasan Hasil pelelangan barang rampasan sebesar Rp 161.264.000.

Bidang Pembinaan
Sewa rumah dinas sebesar Rp 1.228.789.
Kejari Enrekang berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara. YdEkg

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *