banner 728x90

Statement Advokat Hosnika Purba, S.H Terkait Aturan Pelepasan jilbab Saat Paskibra

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Jawa Barat, fakta1.com – Petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Paskibraka Nasional 2024 putri yang melepas jilbab tengah ramai disorot. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyesalkan hal itu. PPI menyebut 18 anggota Paskibraka berjilbab saat latihan namun kemudian tak ada yang berjilbab saat pengukuhan. Yudian mengatakan: “Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang pasukan pengibar tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Siaran live CNN Indonesia TV, pada Rabu 14/8/2024).

Menanggapi hal tersebut Hosnika Purba, S.H selaku Advokat memberikan statement
Pertama aturan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan sikap Pengibar Bendera Pusaka sejati melanggar Konstitusi negara kita, terdapat kebebasan beragama yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Kendatipun Kebebasan meyakini kepercayaan maupun sikap merupakan sikap nurani seseorang yang tidak bisa dibatasi maupun di halang halangi melalui peraturan, selain itu juga saya berpendapat aturan tersebut bertentangan dengan undang undang hak asasi manusia sebagaimana pasal 4 Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, karna setiap pribadi manusia mempunyai kak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, hati nurani dan hak beragama. Sejatinya negara harus melindungi warga negara tentang keyakinan beragama dan bisa bebas merdeka secara hati nurani.

Lalu kami berpendapat aturan tersebut merusak kebhinekaan, sebab inilah benih benih yang dapat menimbulkan perpecahanh ditengah tengah masyarakat, ditambah melukai hati luas masyarakat, seolah olah dianggap aturan tersebut untuk menjaga kebhinekaan padahal logika yang keliru. Untuk itu kita meminta kepada yang lembaga yang terkait agar mengkaji ulang produk aturan tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat, namun jika aturan tersebut tetap di pertahankan kami siap akan melakukan uji materi di Peradilan. Tutup

Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *