
SURABAYA, FAKTA1.COM— Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengapresiasi Kejaksaan Agung atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.
Baihaki Akbar SE, SH selaku ketua umum AMI mengatakan, penangkapan 3 hakim tersebut bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif terjadi intervensi yang mengganggu obyektivitas hakim dalam memutuskan perkara.
Bahkan sebagai tanda wujud syukur atas keberhasilan Kejaksaan Agung , Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap tiga hakim tersebut, Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan dukungan moril terhadap Kejaksaan Negeri Surabaya dengan mengajak membagikan nasi kotak sebanyak 200 bungkus terhadap pengendara maupun ojek online yang kebetulan melintas.

“Semoga dalam
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisono, S, H yang saat itu ikut serta membagikan nasi kotak bersama Aliansi Madura Indonesia (AMI) sangat mengapresiasi atas gerakan ini.
- Sapi Rp95 Juta dari Sidrap Itu Bernama Mahmuddin, Dirawat Seperti Anak Sendiri, Kini Dibidik Jadi Kurban Presiden
- Bupati Sidrap Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih Bersama Presiden Prabowo, Dorong Ekonomi Warga Makin Melonjak
- Dari Kampus ke Panggung Publik, IMM FISIP UMS Rappang Latih Mahasiswa Jadi MC Profesional
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“AMI memang sejak awal memonitoring perkara ini, dan kita sangat berterima kasih dengan datang memberikan dukungan moril seperti ini, kami juga mengapresiasi Kejagung yang sudah melakukan tangkap tangan,” tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya.








Tinggalkan Balasan