Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6512 Lihat semua

Makassar .12 11 2024 .
Kuasa Hukum Ishak hamsa bin hamsa dg Taba, M.FARIED,S.H. menegaskan agar kasus yg menimpah Klien kami yg saat ini bergulir di kepolisian Polrestabes Makassar dgn tuduhan pasal 167 KUHP serta pasal 263 ayat 2 KUHP , agar mendapatkan atensi keseriusan para petinggi polri daerah dan pusat. Agar utk segera memeriksa penyidiknya Kanit,panit serta Kasatreskrim Polrestabes Makassar.

dengan Dugaan menyalah gunakan pungsi kewenangan yang mengarah pada tindakan KRIMINALISASI terhadap Klien kami Ishak hamsa bin hamsa dg Taba.

Dimana kejadian ini tidak hanya mengarah pada perbuatan penyalagunaan wewenang atau propesi penyidik.

Akan tetapi kejadian ini juga berdampak pada obftreksion of justice dalam penanganan perkara pasal 167 KUHP serta pasal 263 ayat 2.KUHP

Hal tersebut kami ungkapkan tentunya sebagai reaksi kekecewaan kami terhadap prilaku penegakan hukum penyidik Polrestabes Makassar.

dimana dalam penerapan hukum penyelidikan pasal 167 penyidik tidak memiliki kesungguhan sebagaimana tuntutan propesinya. dalam melakukan penyelidikan pemeriksaan.

dimana dengan tidak terdapatnya nama soeltan bin soemang dalam keterangan buku F di kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar tentunya hal tersebut penyidik tidak boleh menjadikan peristiwa tersebut sebagai reprensi bukti otentik yang bersifat final.


Sebab dengan tidak terdapatnya nama kakek Klien kami yaitu soeltan bin soemang dalam keterangan buku F, tentunya peristiwa itu penyidik tidak boleh jadikan sebagai bukti final akan tetapi sebagai bukti petunjuk yang mengarah pada pengembangan pemeriksaan penyelidikan ke instansi yang memiliki otoritas tentang isih buku F itu sendiri.

Sebab keterangan buku F yang berada

dikelurahan Barombong maupun buku C1 yang berada di kecamatan kesemuanya itu adalah buku salinan bukan yg asli. !

Lalu bagaimana mungkin dengan pemeriksaan penyelidikan penyidik tentang buku F yang berada di kelurahan Barombong. Penyidik dapat simpulkan sebagai bukti final. Lalu kemudian penyidik menyimpulkan bahwa penguasaan lahan yng dikuasai oleh Klien kami di persil 31 KOHIR 25C1 wajib ditersangkakan karna tidak memiliki legal bukti kepemilikan. !

Hal tersebut sangat mencerminkan bahwa ketidak propesionalan penyidik dalam menyimpulkan perkara pasal 167 KUHP justru cendrung mengarah pada keberpihakan pada pelapor. Hj.wafia syrir yg beralamat di kabupaten GOWA.

Dengan demikian pada pasal 263 ayat 2. dimana bermula adanya surat ADUAN MASYARAKAT(DUMAS) milik Klien kami terhadap penyelidikan pasal 167 KUHP yang dilakukan oknum penyidik Polrestabes Makassar secara amburadul.

Yang anehnya lagi dimana Dumas Klien kami tersebut digelarkan(gelar perkara khusus) pada lingkup Wasidik Polda Sulsel selaku bidang pengawasan penyelidikan pidana umum.
Namun justru lagi-lagi justru Klien kami mendapatkan prilaku yang lebih amburadul lagi.

Hanya karna dimana salah satu oknum peserta gelar perkara khusus yang berpangkat Kompol pada saat itu. yang skrng sudah menjadi kasubdik tiga Polda sul-sel menemukan adanya perbedaan nomor Persil yang terdapat pada Warkah Klien kami yaitu Persil 31 dan Persil 21 pada penetapan pembagian harta warisan pengadilan agama kelas 1 Makassar milik Klien kami.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.