FAKTA1.COM, SIDRAP— Dalam rangka memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, jajaran Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng melaksanakan pengawasan terhadap pendistribusian surat C pemberitahuan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pemilih yang terdaftar mendapatkan pemberitahuan resmi untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Etar T., S.IP, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Bawaslu Kabupaten. Ia menegaskan, “Masyarakat yang berhak mendapatkan C pemberitahuan wajib menerimanya sesuai aturan. Jika terdapat pemilih yang sudah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka surat C pemberitahuan tersebut harus dicoret dan tidak didistribusikan. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan atau potensi pelanggaran.”
Pengawasan pendistribusian ini menjadi bagian penting dari upaya Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng dalam menjaga integritas proses pemilihan Kepala Daerah 2024 . Dengan memastikan surat pemberitahuan hanya diberikan kepada pemilih yang memenuhi syarat, jajaran Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng ingin memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai regulasi. Hasil pengawasan ini nantinya akan dilaporkan secara berjenjang sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi.
Sebagai salah satu tahapan strategis dalam Pilkada Serentak 2024, pendistribusian C pemberitahuan berfungsi untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat. Dengan dukungan pengawasan dari Bawaslu Sidrap melalui Panwascam, diharapkan tidak hanya meminimalisasi potensi pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada sebagai salah satu tonggak demokrasi di tingkat lokal.(*)