JENEPONTO, FAMTA1.COM— 25 November 2024– Aksi unjuk rasa ini terjadi tepatnya di depan Kantor PLN Kab. Jeneponto, Salah satu masyarakat yang berinisial FW yang seharusnya berhak memperoleh Subsidi kWh Meter listrik berdasarkan data pribadinya, tetapi itu dipergunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik data tersebut.
Diduga ada oknum di PLN Kab. Jeneponto yang terlibat atas penggunaan data pribadi milik masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik data tersebut, diduga oknum PLN Jeneponto melakukan tindakan ini untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa sepengetahuannya merupakan tindakan pidana sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang ancaman hukumannya pada pasal 67 ayat 3 Pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar. (Ucap M Yunus, S.H dalam orasinya)
Aksi unjuk rasa ini berlangsung selama beberapa menit dan kondusif, sampai pihak PLN Jeneponto berinisiatif melakukan audiensi bersama. Audiensi berjalan dengan baik dan menghadirkan solusi untuk memberikan hak Subsidi kWh meter listrik kepada masyarakat berinisial FW sesuai data pribadinya, yang data pribadinya di pergunakan oleh oknum pihak lain sebenarnya.