FAKTA1.COM, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), bertempat di halaman Kantor Korps Adhyaksa, Kamis, (6/12/2024)

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiady, Perwakilan Kepala Badan Narkotika, Kabupaten Konawe, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Pemda Konawe,

Kajari Konawe Dr. Musafir mengatakan ada 63 perkara dari 4 kasus diantaranya tindak pidana yang berkaitan harta dan benda atau Oharda 7 perkara, Kamnegtibun/TPUL 26 perkara, Narkotika 29 perkara, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 1 Perkara.

“Barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan hari ini. Seperti barang bukti narkoba sebanyak 82,050,2802 gram, puluhan handphone, senjata tajam, dan barang bukti hasil rampasan tindak pidana lainnya, “ucap Musaffir

Selain itu puluhan properti kartu ATM dan buku rekening dari hasil tindak pidana Korupsi juga turut dimusnahkan.

“Meskipun properti ini milik negara, karena putusan pengadilan harus dimusnahkan karena kartu ATM dan buku rekening ini digunakan untuk melakukan kejahatan,”‘ucapnya

Musaffir mengatakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini merupakan ujung atau akhir dari proses hukum yang telah dilaksanakan oleh aparat penegak huku

Lebih lanjut orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Konawe ini menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh instansi terkait.

“Kita berharap masyarakat luas dapat menyaksikan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja Kejari Konawe dalam melakukan penangananan perkara. Kita tidak mau ada opini liar di masyarakat dan menjadi fitnah bahwa barang bukti yang telah dirampas itu bisa beredar kembali,”jelas Musafir.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiady Sekda Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH, Perwakilan BNNK Konawe, MARS, dan yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Unaaha serta Perwakilan Pers Konawe.(Red)