
FAKTA1.COM- Menjelang akhir tahun, Desember selalu menjadi bulan yang dinanti untuk menghabiskan waktu bersama keluarga dan kerabat. Pada Desember 2024, pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Informasi mengenai daftar hari libur Natal 2024 dapat dilihat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada 26 Februari 2024. Sementara untuk daftar hari Libur Tahun Baru 2025 telah ditetapkan melalui SKB yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, memuat daftar mengenai libur Hari Raya Natal 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan bahwa masyarakat Indonesia akan mendapat dua hari libur saat Natal. Keduanya adalah libur nasional pada Rabu, 25 Desember 2024 dan cuti bersama pada Kamis, 26 Desember 2024.
Penetapan ini memberikan masyarakat kesempatan untuk merayakan Natal dan menikmati liburan akhir tahun dengan lebih maksimal.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri
Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional (Hari Raya Natal). Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat merayakan Natal dan berkumpul bersama keluarga, sekaligus mendukung aktivitas pariwisata di penghujung tahun
Selain libur nasional dan cuti bersama, bulan Desember 2024 juga memiliki beberapa tanggal merah reguler pada akhir pekan. Berikut jadwal lengkapnya:
Minggu, 1 Desember 2024
Minggu, 8 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024
Minggu, 22 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 (Libur Nasional Natal)
Kamis, 26 Desember 2024 (Cuti Bersama Natal)
Minggu, 29 Desember 2024
Total terdapat 7 hari libur di Desember 2024, yang terdiri dari 5 hari Minggu, 1 libur nasional, dan 1 hari cuti bersama.(*)








Tinggalkan Balasan