JAKARTA, FAKTA1.COM — Awan gelap kembali menyelimuti dunia pertambangan di Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada Bupati Muna Barat, La Ode Darwin (LDW) yang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal pertambangan PT. Arga Morini Indotama (Amindo) di Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, pada Senin, 20 Oktober 2025 di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
“Hari ini kami resmi melaporkan eks Direktur PT. Arga Morini Indotama, inisial LDW — yang kini menjabat sebagai Bupati Muna Barat,” tegas Hendro Nilopo, Direktur Ampuh Sultra, usai menyerahkan berkas laporan di Kejagung.
Menurut Hendro, dugaan keterlibatan LDW bukan sekadar administratif, tetapi bersifat aktif dan terstruktur. Saat menjabat sebagai Direktur PT. Amindo, LDW diduga memimpin langsung aktivitas tambang di luar wilayah IUP, melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin, serta menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif akibat pembukaan lahan tanpa dasar hukum.
“Sebelum maju sebagai calon bupati, LDW menempati posisi strategis di PT. Amindo. Ia tahu betul seluruh operasi tambang yang dijalankan, termasuk yang melanggar hukum,” ungkap Hendro.
Dari penelusuran Ampuh Sultra, LDW tercatat menjabat sebagai direktur PT. Amindo sejak 2020 hingga 2024. Selama periode itu pula, berbagai pelanggaran hukum terjadi — mulai dari penambangan liar di kawasan hutan hingga pengrusakan lingkungan. Nama LDW baru diganti dalam struktur direksi perusahaan tersebut pada tahun 2024, setelah dirinya resmi menjabat sebagai kepala daerah.
“Artinya, ketika pelanggaran-pelanggaran itu berlangsung, LDW masih aktif sebagai direktur. Ia bukan hanya tahu, tapi diduga ikut memberi perintah,” ujar Hendro menegaskan.
Ampuh Sultra menilai, LDW layak disebut sebagai aktor intelektual atau intelektual dader dalam serangkaian kejahatan tambang PT. Amindo. Karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan langkah hukum tegas terhadap yang bersangkutan.
“Kami percaya Kejaksaan Agung tidak akan tinggal diam. LDW harus dimintai pertanggungjawaban penuh atas segala kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum yang terjadi,” tandas Hendro yang juga mahasiswa pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.
Selain menyerahkan laporan resmi, Ampuh Sultra juga meminta Satgas Penegakan Hukum (PKH) Kejagung agar turun langsung ke lokasi tambang PT. Amindo di Desa Wulu untuk melakukan penyegelan dan penghentian seluruh aktivitas pertambangan jika masih berlangsung.
“Kami mendesak Kejagung dan Satgas PKH segera menyegel lokasi tambang, menghentikan aktivitas, dan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat. Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan lokal yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.
Sebagai catatan, PT. Arga Morini Indotama mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah seluas 1.026 hektare di Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah. Namun, sebagian besar aktivitasnya diduga telah melampaui batas wilayah izin dan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dari pemerintah.















