banner 728x90

Ampuh Sultra Desak Bea Cukai Bekukan Izin Kawasan Berikat Morosi Milik PT VDNI

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Kendari,fakta1.com, 15 Juli 2025 — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari untuk segera membekukan status dan izin Kawasan Berikat Morosi yang dikelola oleh PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Desakan tersebut disampaikan Ampuh Sultra menyusul rampungnya pengumpulan bukti dan data terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat oleh pihak manajemen PT VDNI untuk aktivitas ilegal.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa PT VDNI diduga kerap mengeluarkan barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa disertai dokumen resmi, seperti dokumen BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang – Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB).

“Setelah kami tracking, kegiatan pengeluaran barang tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan SPPB-TPB sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujar Hendro kepada media ini, Selasa (15/7/2025).

Hendro menjelaskan, dalam regulasi yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 tentang perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, telah diatur secara tegas terkait proses pengeluaran barang dari dan ke dalam Kawasan Berikat.

Pada Pasal 27 Ayat (1) disebutkan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Berikat harus mendapat persetujuan dari pejabat Bea dan Cukai dan/atau Surat Keputusan Pembebasan (SKP). Lebih lanjut, Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa pihak penyelenggara, pengusaha, atau pengguna Kawasan Berikat yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi hingga pembekuan izin kawasan.

“Pengeluaran barang berupa limbah besi, kabel, dan ban oleh PT VDNI yang dilakukan selama bertahun-tahun tanpa dokumen resmi telah memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi pembekuan bahkan pencabutan izin Kawasan Berikat Morosi,” tegas mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta tersebut.

Hendro juga mengungkapkan bahwa Kawasan Berikat Morosi sebelumnya pernah dibekukan oleh KPPBC TMP C Kendari akibat dugaan aktivitas ilegal di dalam kawasan, baik oleh PT VDNI maupun perusahaan lain di bawah OSS.

“Kalau dulu sanksinya pembekuan, maka seharusnya saat ini sudah pada tahap pencabutan izin. PT VDNI harus bertanggung jawab atas barang-barang yang dikeluarkan secara ilegal dari Kawasan Berikat,” tambahnya.

Sebagai penutup, Hendro meminta KPPBC TMP C Kendari yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), agar bersikap tegas dan profesional dalam menangani pelanggaran yang terjadi di Kawasan Berikat Morosi.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami mendesak agar KPPBC Kendari segera mencabut status Kawasan Berikat Morosi milik PT VDNI. Tidak bisa lagi hanya dibekukan, karena pelanggaran sudah berulang,” pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *