banner 728x90

Bahas Dampak Transportasi Darat Hingga Laut, DPRD Gelar Rapat Bersama Perhubungan Konawe

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KONAWE – Komisi I DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Kerja membahas penggunaan fasilitas umum oleh beberapa perusahan pertambangan baik galian c hingga industri pemurnian di kawasan VDNIP.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Konawe ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Deddy, S.Si, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta jajaran Dinas Perhubungan Konawe.

Dalam Sambutannya, Ketua Komisi I DPRD kabupaten Konawe, Deddy, S.Si, menegaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk respon cepat terhadap keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan yang semakin parah akibat lalu lintas kendaraan berat, khususnya pengangkut ore tambang serta transportasi laut di PMS yang menimbulkan pencemaran serta merugikan Daerah.

“Kami tidak ingin infrastruktur yang dibangun dengan dana rakyat rusak karena aktivitas tambang yang tidak diimbangi kontribusi. Maka perlu ada pengaturan, pengawasan, dan tanggung jawab perusahaan pertambangan,” tegas Dedy.

Secara umum, rapat hari ini merupakan rapat kerja antara Komisi I dan Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe selaku mitra kerja. Poin bahasan utamanya adalah memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe dari sektor lalu lintas, baik darat maupun laut.

“Kami ingin tegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas yang bersifat merusak tanpa kontribusi terhadap daerah. Kalau kendaraan tambang menggunakan jalan umum serta PMS pada transportasi laut itu harus jelas izinnya bagaimana dan kontribusinya terhadap daerah seperti apa.?,” ujar Deddy dengan nada serius.

Turut hadir Plt Kepala Dinas Perhubungan Konawe, Febri Malaka, serta Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Konawe, Hj. Werweti, S.Pel., M.M.Tr, yang memaparkan dampak lalu lintas kendaraan tambang terhadap kondisi jalan.

Sementara itu, Plt Kadis Perhubungan Konawe, Febri Malaka, menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan DPRD dalam menyusun kebijakan pengendalian lalu lintas yang lebih terukur dan berkeadilan.

“Kami mendorong adanya regulasi yang kuat agar pemanfaatan jalan umum oleh kendaraan tambang tidak merugikan masyarakat. Kewenangan kami sebagai pengawas teknis harus didukung dengan aturan yang jelas dan tegas,” ujarnya.

Febri juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji skema retribusi pengendalian lalu lintas yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, retribusi akan dikenakan berdasarkan tonase kendaraan tambang.

“Kendaraan dengan tonase besar harus dikenakan retribusi lebih tinggi sebagai bentuk keadilan dan untuk mendukung pemeliharaan jalan. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan,” tambahnya.

Hj. Werweti menyampaikan keprihatinan terhadap banyaknya jalan rusak akibat kendaraan bertonase besar, namun tanpa kontribusi nyata dari perusahaan tambang.

“Kami sangat miris. Jalan rusak parah, tetapi belum ada kontribusi berarti dari pihak-pihak yang menggunakan jalan ini untuk kepentingan komersial,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya pembatasan tonase kendaraan dan pengaturan operasional sebagai langkah pencegahan kecelakaan serta menjaga ketahanan infrastruktur.

Diskusi berjalan aktif, dengan berbagai masukan terkait pentingnya kontribusi sektor tambang terhadap pembangunan daerah serta pengawasan ketat di lapangan agar regulasi dapat diterapkan secara adil dan efektif.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan ini berjalan liar. Kalau tidak ada aturan yang tegas, jalan akan terus rusak, masyarakat yang jadi korban. Ini saatnya kita bertindak, dan kami di Komisi I akan kawal ini sampai tuntas,” pungkas Deddy menutup rapat.

Rapat ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam penataan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang, sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas dan menjaga infrastruktur publik di wilayah Konawe.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *