Fakta1.com, Konawe — Dalam semangat program Konawe Bersahaja, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe, Nasrudin SH, MH, memberikan penjelasan menyeluruh dan terstruktur mengenai mekanisme penetapan penerima bantuan sosial nasional, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta pembaruan sistem Datasen sebagai fondasi utama penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran. Penjelasan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan sosial yang transparan, tertib, dan humanis sesuai visi Konawe Bersahaja.
Nasrudin menegaskan bahwa kedua program tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang penetapannya sepenuhnya berbasis data, bukan berdasarkan hubungan pribadi maupun intervensi.
“Bantuan ini menggunakan sistem nasional. Jadi bukan karena hubungan pribadi, bukan karena kedekatan, dan tidak bisa diatur oleh siapa pun. Semua penerima ditentukan berdasarkan data dalam Datasen yang diverifikasi berlapis,” tegas Nasrudin.
Dalam keterangannya, Nasrudin menjelaskan bahwa PKH hanya diberikan kepada keluarga yang memenuhi minimal satu dari empat komponen, selain harus terdaftar dalam Datasen sebagai basis data kesejahteraan.
- Komponen Kesehatan
Ibu hamil
Anak usia 0–6 tahun
- Komponen Pendidikan
Anak SD
Anak SMP
Anak SMA - Komponen Kesejahteraan Sosial
Lansia di atas 60 tahun
Penyandang disabilitas berat - Terdaftar dalam Datasen
“Jika tidak masuk Datasen, sistem tidak akan memproses PKH,” ujar Nasrudin.
Sementara itu, penerima BPNT wajib memenuhi:
- Terdaftar dalam Datasen sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki data kependudukan yang valid.
- Tidak menerima bansos lain yang bertumpang tindih.
- Lolos verifikasi faktual oleh pendamping sosial.
“Saldo BPNT tidak bisa dicairkan. Ini murni untuk kebutuhan pangan melalui agen resmi,” jelas Nasrudin.
Sebagai bagian dari implementasi Konawe Bersahaja di bidang perlindungan sosial, proses pemutakhiran data kini mengacu pada desil kesejahteraan dengan pembaruan lebih disiplin.
- Exclusion Error: warga layak namun belum tercatat dalam Datasen.
- Ketidaksesuaian desil: warga yang seharusnya di desil bawah tetapi tercatat di desil tinggi.
Perbaikan dilakukan secara bertahap untuk memastikan akurasi.
Jadwal Resmi Pengelolaan Data
Tanggal 1–10: Penginputan data.
Tanggal 1–31: Verifikasi dan pembaruan.
Setelah tanggal 10: Pengusulan tambahan.
Nasrudin meminta warga yang merasa layak tapi belum menerima bantuan agar melapor ke pemerintah desa untuk diverifikasi lebih lanjut.
Di akhir penjelasannya, Nasrudin menegaskan bahwa penyaluran bansos adalah bagian penting dari upaya pembangunan sosial Konawe Bersahaja, yang mengedepankan pelayanan ramah, manusiawi, dan bertanggung jawab.
“Kami bekerja sejalan dengan semangat Konawe Bersahaja. Bantuan ini tidak bisa diatur-atur. Kami menjaga transparansi dan ketepatan sasaran,” ujarnya.
Dengan penjelasan yang lebih terbuka ini, Dinas Sosial Konawe berharap masyarakat semakin paham mekanisme penetapan penerima PKH dan BPNT, sekaligus aktif memastikan data sosial mereka tercatat dengan benar dalam Datasen.(*)















