
FAKTA1.COM, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidrap, Selasa, 22 Oktober 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap.
Laporan disampaikan langsung di kantor Bawaslu Sidrap, Jalan Pendidikan, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.
- Banyak Warga Ciro-Ciroe Sidrap Baru Tahu Kondisi Kesehatannya, Mahasiswa Unhas Datangi Rumah-Rumah Cek Tekanan Darah dan Gula Darah
- Kader Posyandu di Sidrap Dapat “Upgrade Skill”, Mahasiswa Unhas Latih Tata Kelola dan Administrasi Kesehatan
- Toraja Utara dan Tana Toraja Masih Dibayangi Kemiskinan, Angka Ini Jadi Alarm Pembangunan Daerah
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Dalam proses penerimaan laporan, staf Bawaslu didampingi oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan dan Kepolisian.
“Saat ini kami menerima laporan resmi dari tim kuasa hukum salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap,” kata Andi Saiful Komisioner Bawaslu Sidrap.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, pihak Bawaslu menjelaskan bahwa mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap keterangan pelapor.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan diduga berkaitan dengan penyebaran isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial.
- Banyak Warga Ciro-Ciroe Sidrap Baru Tahu Kondisi Kesehatannya, Mahasiswa Unhas Datangi Rumah-Rumah Cek Tekanan Darah dan Gula Darah
- Kader Posyandu di Sidrap Dapat “Upgrade Skill”, Mahasiswa Unhas Latih Tata Kelola dan Administrasi Kesehatan
- Toraja Utara dan Tana Toraja Masih Dibayangi Kemiskinan, Angka Ini Jadi Alarm Pembangunan Daerah
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Tim kuasa hukum pasangan calon Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah
Sebelumnya diketahui, Syaharuddin Alrif, calon Bupati Sidrap, mengungkapkan keprihatinannya atas munculnya isu-isu SARA yang dianggap dapat merusak persatuan di Sidrap.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar penyebaran isu yang memecah belah ini dapat dihentikan. Pilkada adalah ajang memilih pemimpin terbaik, bukan untuk menyebarkan kebencian,” tegas Syaharuddin.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Bawaslu Sidrap dalam menjaga integritas Pilkada dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Isu SARA yang berkembang dalam Pilkada memang berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi, dan upaya pelaporan ini diharapkan dapat mencegah penyebarannya lebih lanjut.
Bawaslu akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. (*)








Tinggalkan Balasan